Jumat, 07 Oktober 2016

Apa Itu Tax Amnesty?

Program Tax Amnesty Tahun 2016
IndoNewz.com – Saat ini media, baik yang cetak, elektronik dan online sedang ramai-ramainya membahas Tax Amnesty 2016. Bagi masyarakat awam, mungkin terdengar asing istilah Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak. Terutama bagi yang tidak memiliki NPWP atau pernah mengisi SPT Tahunan. Atas dasar itulah kami akan mencoba memberikan penjelasan mengenai tax amnesty 2016 ini. Semoga setelah membaca tulisan ini, pengetahuan kita tentang tax amnesty sama-sama bertambah.

Pertama, kita harus tahu dulu apa itu Tax Amnesty dan untuk apa pemerintah mengeluarkan program itu. Pengertian Tax Amnesty menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut.

Dari pengertian tersebut, bisa dijelaskan bahwa apabila wajib pajak tidak pernah melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) masa atau tahunan dalam jangka waktu yang cukup lama, misal dari tahun 2010 – 2015. Apabila wajib pajak tersebut mengikuti Tax Amnesty, maka pajak yang seharusnya terhutang dan sanksi atau denda yang seharusnya dibayar menjadi hilang atau dihapus dengan cara mengungkapkan seluruh hartanya dan membayar uang tebusan.

Maksud dari uang tebusan adalah sejumlah uang yang dibayarkan ke kas negara untuk mendapatkan pengampunan pajak. Nantinya uang tebusan ini secara resmi masuk ke kas negara dan dapat digunakan untuk membiayai pembangunan.

Tax Amnesty ini ditujukan tidak hanya kepada Warga Negara Indonesia yang memiliki harta atau aset di luar negeri saja. Bagi Wajib Pajak dalam negeri juga boleh untuk mengikuti program Tax Amnesty ini apabila masih ada harta atau aset yang belum di laporkan dalam SPT Tahunannya sehingga tetap terdapat unsur keadilan.

Tujuan dari Tax Amnesty berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 adalah sebagai berikut :
1.  Mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan Harta, yang antara lain akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar Rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi.
2.    Mendorong reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi.
3.      Meningkatkan penerimaan pajak, yang antara lain akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan.

Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty tetap berpegang teguh berdasarkan asas :
1.  kepastian hukum, yaitu pelaksanaan Pengampunan Pajak harus dapat mewujudkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan kepastian hukum.
2.    keadilan, yaitu pelaksanaan Pengampunan Pajak menjunjung tinggi keseimbangan hak dan kewajiban dari setiap pihak yang terlibat.
3.      kemanfaatan, yaitu seluruh pengaturan kebijakan Pengampunan Pajak bermanfaat bagi kepentingan negara, bangsa, dan masyarakat, khususnya dalam memajukan kesejahteraan umum.
4.      kepentingan nasional, yaitu pelaksanaan Pengampunan Pajak mengutamakan kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat di atas kepentingan lainnya.

Manfaat atau keuntungan yang diperoleh oleh Wajib Pajak yang mengikuti Tax Amnesty adalah :
1.   Penghapusan pajak terutang yang belum diterbitkan ketetapan pajak, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan, dan tidak dikenai sanksi pidana di bidang perpajakan, untuk kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan PPh dan PPN atau PPnBM.

2.    Penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga, atau denda, untuk kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan PPh dan PPN atau PPnB.

3.     Tidak dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, atas kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan PPh dan PPN atau PPnBM.

4.    Penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, dalam hal Wajib Pajak sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan atas kewajiban perpajakan, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan PPh dan PPN atau PPnBM.

Source : mas-fat.com

0 komentar:

Posting Komentar

 
close
Peduli dan Berbagi