Jumat, 28 Oktober 2016

Resmi 20 Tahun Penjara Untuk Jessica



Jessica (kiri) dan Kuasa Hukum Otto (kanan) (foto by liputan6.com)
IndoNewz.com – Resmi sudah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Jessica Kumala Wonngso. Jessica yang menjadi terdakwa tunggal dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, dinyatakan bersalah melakukan pembunuhah berencana.
Vonis hakim ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam berkas dakwaan JPU, Jessica disebut dengan sengaja membunuh I Wayan Mirna Salihin. Pembunuhan terjadi di Cafe Olivier, West Mall, Grand Indonesia.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyimpulkan Jessica sengaja meracuni korban Wayan Mirna Salihin. Majelis hakim, melalui Hakim Binsar, akan membuktikan adanya unsur kesengajaan dalam perkara pembunuhan ini. Salah satunya karena sudah ada rasa sakit hati dan dendam Jessica kepada Mirna.

Source : liputan6.com

Tag : vonis sidang jessica, 20 tahun penjara jessica, hukuman penjara untuk jessica, majelis hakim jatuhkan vonis terhadap jessica.

0 komentar:

Posting Komentar

 
close
Peduli dan Berbagi