Sabtu, 29 Oktober 2016

Kejahatan Seksual Masih Mengintai Wanita



Ilustrasi gambar by antaranews.com
IndoNewz.com – Sudah sering kita mendengar berita kasus pelecehan seksual terhadap wanita. Pelecehan seksual yang bisa terjadi di manapun, baik di dalam maupun di luar rumah, membuat takut sejumlah perempuan untuk beraktifitas dan terkadang menimbulkan trauma. Berbagai macam tindak pelecehan seksual dialami sejumlah wanita setiap harinya.
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (KomnasPerempuan) merilis data bahwa setiap dua jam terdapat tiga perempuan menjadi korban kekerasan seksual di Indonesia. Ini berarti, ada 35 perempuan menjadi korban kekerasan seksual setiap harinya. Sedangkan menurut Catatan Tahunan 2016 Komnas Perempuan, kasus kekerasan seksual berada di peringkat kedua, dengan jumlah kasus mencapai 2.399 kasus (72%), pencabulan mencapai 601 kasus (18%) dan pelecehan seksual mencapai 166 kasus (5%).

Komnas Perempuan mengidentifikasi kekerasan seksual memiliki 15 bentuk, yaitu: Perkosaan, intimidasi seksual termasuk ancaman atau percobaan perkosaan, pelecehan seksual, eksploitasi seksual, perdagangan perempuan untuk tujuan seksual, prostitusi paksa, perbudakan seksual, pemaksaan perkawinan termasuk cerai gantung, pemaksaan kehamilan, pemaksaan aborsi, pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi, penyiksaan seksual, penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual/diskriminatif, praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasi perempuan, dan kontrol seksual termasuk lewat aturan diskriminatif beralasan moralitas dan agama.

Data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan, pencegahan kekerasan dalam rumah tangga belum memadai karena sepertiga perempuan di seluruh dunia masih dilecehkan secara fisik. Sekitar 100 juta hingga 140 juta perempuan menjadi korban mutilasi genital dan sekitar 70 juta anak perempuan menikah sebelum usia 18 tahun. Sesuatu yang seringkali bertentangan dengan keinginan mereka. Dan sekitar tujuh persen perempuan berisiko diperkosa dalam hidupnya.

Pemerkosaan merupakan kejahatan yang paling keji bagi seorang perempuan. Trauma yang dialami membekas sepanjang seumur hidupnya, melebihi lamanya hukuman terhadap pelaku. Tak jarang pemerkosaan berujung bunuh diri. Dalam Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, Pemerintah menunjukkan kepeduliannya terhadap perempuan. Perlindungan itu tercantum dalam arah dan kebijakan strategi sebagai berikut:

1. Memperkuat sistem perlindungan perempuan dan anak dari berbagai tindak kekerasan, termasuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dengan melakukan berbagai upaya pencegahan dan penindakan, melalui: pelaksanaan Gerakan Nasional Perlindungan Anak; peningkatan pemahaman pemerintah, masyarakat dan dunia usaha tentang tindak kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan perlakuan salah lainnya terhadap anak dan perempuan; perlindungan hukum dan pengawasan pelaksanaan penegakan hukum terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta keadilan restorasi (restorative justice) bagi anak; pemberian bantuan hukum bagi anak sebagai pelaku, korban, atau saksi tindak kekerasan; dan peningkatan efektivitas layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan, yang mencakup layanan pengaduan, rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, penegakan dan bantuan hukum, serta pemulangan dan reintegrasi sosial;

2. Meningkatkan kapasitas kelembagaan perlindungan perempuan dan anak dari berbagai tindak kekerasan, melalui: penguatan sistem perundang-undangan terkait dengan perlindungan perempuan dan anak dari berbagai tindak kekerasan; peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam memberikan layanan termasuk dalam perencanaan dan penganggaran; penguatan mekanisme kerjasama antara pemerintah, lembaga layanan, masyarakat, dan dunia usaha dalam pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak; dan penguatan sistem data dan informasi terkait dengan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Source : presidenri.go.id

Tag : pelecehan seksual terhadap wanita, kejahatan seksual terhadap wanita, pemerkosaan terhadap wanita

0 komentar:

Posting Komentar

 
close
Peduli dan Berbagi