Jumat, 21 Oktober 2016

Tarif Tol Jakarta Cikampek Naik Lagi



Foto by poskotanews.com
IndoNewz.com – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, mengatakan akan ada empat ruas jalan tol yang akan mengalami kenaikan tarif hingga akhir tahun ini. Setelah Tol Sedyatmo mengalami kenaikan pada 13 Oktober lalu, kini giliran Tol Jakarta – Cikampek yang akan mengalami kenaikan tarif. Kenaikan tarif tol akan berlaku Sabtu, 22 oktober 2016 esok.

Perubahan tarif ini mengacu pada penyesuaian tarif setiap 2 tahun sekali, sesuai UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Tol. Banyak pihak menyayangkan mengenai kenaikan tarif tol tersebut. Pasalnya jalan tol sepanjang 72.5 km tersebut, sering terjadi macet parah.

Menurut Ketua Umum Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI), Fatchur Rochman, tidak ada korelasi antara penyesuaian tarif dengan kemacetan yang terjadi di dalam jalan tol. “Macet karena pertumbuhan kendaraan, itu yang dikendalikan, bukan jalan tolnya. Kemacetan di tol juga akibat dari kemacetan di arteri di luar jalan tol," imbuhnya.

Rochman juga menambahkan kalau pihaknya sebagai pengelola tidak bisa melarang pemilik kendaraan untuk masuk ke jalan tol atau tidak.

Berikut perubahan tarif untuk masing-masing golongan di ruas tol Jakarta-Cikampek yang dihitung dari Cawang sampai Cikampek :
Golongan I tarif tol saat ini sebesar Rp 13.500 menjadi Rp 15.000 atau naik 11,11%.
Golongan II tarif tol saat ini sebesar Rp 21.500 menjadi Rp 23.500 atau naik 9,3%.
Golongan III tarif tol saat ini sebesar Rp 27.000 menjadi Rp 30.000 atau naik 11,11%.
Golongan IV tarif tol saat ini sebesar Rp 34.000 menjadi Rp 37.000 atau naik 8,82%.
Golongan V tarif tol saat ini sebesar Rp 41.000 menjadi Rp 44.000 atau naik 7,32%

Source : detik.com

Tag : tarif tol naik, tarif tol jakarta naik, tarif tol cikampek naik, tarif tol jakarta cikampek naik

0 komentar:

Posting Komentar

 
close
Peduli dan Berbagi