Selasa, 31 Oktober 2017

Cara Registrasi Kartu Prabayar Meski Belum Punya KTP

Ilustrasi kartu prabayar (Gambar by okezone.com)
IndoNewz.com - Mulai tanggal 31 Oktober 2017, semua pengguna layanan seluler (baik lama maupun baru) wajib melakukan registrasi sim card prabayar dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

Namun buat kamu yang belum memiliki KTP karena belum berusia 17 tahun, kamu tetap bisa melakukan registrasi kartu prabayar yang dimiliki. Caranya adalah dengan menggunakan NIK yang tercantum pada kartu keluarga.

Dijelaskan oleh Zudan Arif Fakrulloh, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, bahwa setiap bayi yang lahir sudah diberikan NIK dan itu tertera dalam kartu keluarga masing-masing.

Registrasi yang dilakukan adalah dengan mengirimkan sms ke nomor 4444. Namun format yang digunakan untuk setiap operator berbeda. Selain itu, pelanggan lama maupun baru juga memiliki format yang berbeda pula.

Format pelanggan baru :

Indosat, Smartfren, Tri (NIK#NomorKK#)

XL Axiata (Daftar#NIK#NomorKK)

Telkomsel (Reg(spasi)NIK#NomorKK)

Format pelanggan lama :

Indosat, Smartfren, Tri (ULANG#NIK#NomorKK#)

XL Axiata (ULANG#NIK#NomorKK)

Telkomsel (ULANG(spasi)NIK#NomorKK#)

Ayo registrasikan kartu prabayarmu sebelum tanggal 28 Februari 2018 kalau tidak ingin di blokir.

Sumber : tekno.liputan6.com

Tag : registrasi kartu prabayar, registrasi ulang kartu prabayar, registrasi kartu prabayar pelanggan lama, registrasi kartu prabayar pelanggan baru, cara registrasi kartu prabayar, cara registrasi kartu prabayar sesuai operator masing masing, format registrasi kartu prabayar pelanggan lama, format registrasi kartu prabayar pelanggan baru, indonewz, indonewz.com

Senin, 30 Oktober 2017

Mulai 1 November, Polisi Gelar Operasi Zebra Jaya 2017

Foto by terbaru2017.info
IndoNewz.com - Mulai tanggal 1 - 14 November 2017, Kepolisian Polda Metro Jaya (PMJ) akan melakukan Operasi Zebra Jaya 2017. Tujuan dari operasi tersebut adalah untuk membangun kesadaran atau disiplin berlalu lintas serta menurunkan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas.

Operasi Zebra Jaya 2017 yang dilakukan akan menyasar terhadap pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan, seperti muatan berlebih (over load, over capacity, dan over dimension), melawan arus, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dan pelanggaran kasat mata lainnya.

Personel yang akan diturunkan dalam Operasi Zebra Jaya 2017 berjumlah 1.888 personel. Personel yang terlibat termasuk fungsi yang ada di kepolisian seperti Lantas, Sabhara, Provos, Intel, dan lainnya. Selain itu, ada juga personel lintas sektoral TNI, Dishub, serta Satpol PP.

Adapun untuk pelaksanaan penegakan hukumnya, akan dilaksanakan dengan stasioner maupun hunting system. Untuk itu masyarakat dihimbau untuk mendukung operasi tersebut dengan cara tertib berlalu lintas dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, dasar hukum Operasi Zebra Jaya ini terdapat dalam UU Nomor 8 Tahun 1981, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dasar hukum Operasi Zebra juga terdapat di Perkap Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Management OPS Kepolisian, Renops Mabes Polri Nomor : R/RENOPS/1991/X/2016, Tanggal 25 Oktober 2016, dan Surat Telegram Kakorlantas Nomor STR/822/X/2017, tangga 6 Oktober 2017, tentang pelaksanaan operasi kepolisian Zebra tahun 2017.

Sumber : otomotif.liputan6.com

Tag : operasi zebra jaya 2017, tanggal pelaksanaan operasi zebra jaya 2017, waktu pelaksanaan operasi zebra jaya 2017, tujuan operasi zebra jaya 2017, dasar hukum operasi zebra jaya 2017, kepolisian polda metro jaya, indonewz, indonewz.com

Upah Minimum Provinsi Tahun 2018 Ditetapkan Naik Sebesar 8,71%

Ilustrasi gambar by ayobandung.com
IndoNewz.com - Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk buruh dan karyawan tahun 2018, telah dinaikan sebesar 8,71%. Kementerian Tenaga Kerja (Kenaker) telah mengonfirmasi kenaikan tersebut melalui surat edaran tanggal 13 Oktober 2017 lalu dengan Nomor B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto T,ahun 2017.

Sesuai dengan Pasal 44 ayat 1 dan 2 PP Nomor 78 Tahun 2015, peningkatan nilai UMP tersebut berdasarkan formula penambahan dari pertumbuhan ekonomi nasional (Produk Domestik Bruto) dan data inflasi nasional.

Labih lanjut, untuk menghitung nilai UMP Tahun 2018, data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional yang digunakan, bersumber dari Badan Pusat Statistik Republik Indonesia (BPS RI). Hal itu sesuai dengan Surat Kepala BPS RI Nomor B-188/BPS/1000/10/2017 tanggal 11 Oktober 2017.

Penetapan nilai UMP Tahun 2018 sesuai dengan perhitungan nilai inflasi nasional sebesar 3,72% dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 4,99%, jadi didapatkan total sebesar 8,71%. Hal itu dijelaskan oleh Kasubdit Standarisasi dan Pengupahan Ditjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Bapak Dinar Titus pada Senin (30/10/2017).

Penetapan upah minimum 2018 sendiri merupakan hasil dari penambahan upah minimum 2017 dikali tingkat inflasi plus pertambahan ekonomi nasional. Hal itu sesuai dengan Pasal 44 ayat 1 dan 2 PP Nomor 78 Tahun 2015.

Setelah penetapan UMP untuk tahun 2018 telah keluar, selanjutnya Gubernur wajib menetapkan UMP 2018 dan diumumkan secara serentak pada 1 November 2017. Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), baru akan diumumkan paling lambat 21 November 2017. UMP dan UMK yang telah ditetapkan oleh Gubernur, mulai berlaku tanggal 1 Januari 2018 mendatang.

Lebih lanjut, Dinar Titus memberikan contoh mengenai kenaikan UMP Tahun 2018. Misalnya saja UMP di Provinsi DKI Jakarta saat ini sebesar Rp 3.355.750 dikali 8,71% hasilnya Rp 292.285. Selanjutnya UMP saat ini sebesar Rp 3.355.750 ditambah Rp 292.285, maka akan didapat nilai UMP tahun berikutnya sebersar Rp 3.648. 035.

Sumber : finance.detik.com

Tag : upah minumum provinsi tahun 2018, upah minimum kabupaten kota tahun 2018, ump tahun 2018 mengalami kenaikan, ump tahun 2018 naik 8,71 persen, kementerian tenaga kerja, indonewz, indonewz.com

Sabtu, 28 Oktober 2017

Grand Opening Showroom Tupperware Indonesia Bersama Santri Istana Yatim

Foto bersama Tupperware Indonesia dan para santri Istana Yatim (Foto by facebook istana yatim)
IndoNewz.com - Bagi seorang ibu rumah tangga, pasti tidak asing lagi dengan wadah penyimpanan makanan dan minuman yang biasanya terbuat dari plastik. Wadah itu sudah menjadi salah satu peralatan wajib yang harus dimiliki di setiap rumah.

Wadah penyimpanan itu sangat berguna sebagai tempat untuk bekal makanan anggota keluarga, sebagai botol minum, dan sebagai tempat menyimpan makanan yang berlebih, sehingga bisa dimakan kembali esoknya.

Namun terkadang kualitas dari setiap wadah penyimpanan itu berbeda-beda. Jika wadah penyimpanan yang kita miliki, kualitasnya kurang bagus, maka makanan atau minuman yang disimpan, kualitasnya bisa menurun dan membuat makanan dan minuman menjadi tidak layak lagi untuk dikonsumsi.

Untuk menjawab permasalahan itu, hadirlah Tupperware yang menjadi idola bagi para ibu. Tupperware pertama kali muncul di Amerika Serikat tahun 1946 dan mulai masuk ke Indonesia tahun 1991. Tupperware menjadi pilihan bagi sebagian besar ibu rumah tangga, bukan hanya di Indonesia tapi juga di negara-negara lainnya.

Bahan yang digunakan oleh Tupperware adalah bahan yang memiliki kualitas yang sangat baik, aman bagi kesehatan, serta ramah lingkungan. Tupperware merupakan produk berkualitas yang telah memenuhi ketentuan FDA, EFSA, dan FS. Desainnya yang beraneka ragam dan banyak varian warnanya membuat produk ini laris manis di pasaran.

Produk Tupperware sangat disukai dan terkenal dikalangan para ibu rumah tangga. Saking terkenalnya, ada orang-orang yang sengaja membuatkan meme-meme lucu tentang produk ini. Keberadaan Tupperware di Indonesia semakin lama semakin berkembang. Hal ini dibuktikan dengan diadakannya acara Grand Opening Showroom Tupperware Indonesia yang berlokasi di Gedung South Quarter kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Acara yang berlangsung pada Jumat (27/10/2017) kemarin, turut mengundang para Santri Istana Yatim. Acara yag berlangsung pada sore hari sekitar pukul 17.00 WIB, menampilkan acara demo masak bersama para santri.


 

Para santri Istana Yatim yang hadir turut didampingi oleh Ust. Mika Maulana S selaku Pembina Istana Yatim, Yayasan Darul 'Ilmi Al-Fikri. Selain acara demo masak, juga ada tausiyah dan doa bersama yang dipimpin oleh Pembina Istana Yatim.




Setelahnya acara dilanjutkan dengan pemberian santunan kepada para santri Istana Yatim, pemberian bingkisan, dan diakhiri dengan foto bersama. Secara keseluruhan, acara yag berlangsung sore itu berjalan dengan lancar dan khidmat. Tampak wajah-wajah ceria dari para santri Istana Yatim dan  Tupperware Indonesia.




Kedepannya, Tupperware Indonesia akan tetap menjalankan visi untuk menjadi Company of Choice dan Brand of Choice. Sedangkan misinya adalah merubah hidup wanita Indonesia dan keluarganya menjadi lebih baik.

Sumber : tupperware.co.id
Sumber foto : facebook istana yatim

Tag : tupperware, tupperware indonesia, grand opening showroom tupperware indonesia, gedung south quarter tupperware indonesia, gedung tupperware indonesia, gedung south quarter, istana yatim, yayasan darul ilmi al fikri, indonewz, indonewz.com

Rabu, 18 Oktober 2017

Hasil dan Klasemen Sementara Matchday 3 Liga Champions

Matchday 3 liga champions grup E - H sudah berlangsung Selasa (17/10/2017) atau Rabu dini hari (Gambar by bola.liputan6.com)
IndoNewz.com - Matchday 3 Liga Champions grup E - H telah berlangsung pada Selasa (17/10/2017) atau Rabu dini hari. Sejumlah pertandingan seru pun tersaji, seperti Real Madrid yang harus puas dengan skor imbang 1-1 kontra Tottenham Hotspur dan Manchester City yang menang 2-1 atas peringakat 1 Italia Napoli.

Berikut adalah hasil pertandingan Liga Champions Grup E - H serta klasemen sementara :

Grup E
Maribor 0 - 7 Liverpool
Spartak Moscow 5 - 1 Sevilla

Klasemen
1. Liverpool 5 point
2. Spartak Moscow 5 point
3. Sevilla 4 point
4. Maribor 1 point

Grup F
Feyenoord Rotterdam 1 - 2 Shakhtar Donetsk
Manchester City 2 - 1 SSC Napoli

Klasemen
1. Manchester City 9 point
2. Shakhtar Donetsk 6 point
3. Napoli 3 point
4. Feyenord 0 point

Grup G
AS Monaco 1 - 2 Besiktas
RB Leipzig 3 - 2 FC Porto

Klasemen
1. Besiktas 9 point
2. RB Leipzig 4 point
3. FC Porto 3 point
4. AS Monaco 1 point

Grup H
APOEL Nicosia 1 - 1 Borussia Dortmund
Real Madrid 1 - 1 Tottenham Hotspurs

Klasemen
1. Real Madrid 7 point
2. Tottenham Hotspurs 7 point
3. Borussia Dortmund 1 point
4. APOEL Nicosia 1 point

Sumber : viva.co.id

Tag : liga champions, hasil pertandingan liga champions, klasemen liga champions, hasil lengkap liga champions, hasil liga champions semalam, hasil liga champions dini hari tadi, hasil dan klasemen liga champions, indonewz, indonewz.com

Selasa, 17 Oktober 2017

Pertolongan Pertama Pada Korban Pingsan Yang Wajib Diketahui

Ilustrasi pertolongan pertama pada korban pingsan (Gambar by haipwe.com)
IndoNewz.com - Cedera dalam sebuah pertandingan olahraga yang menyebabkan pingsan bisa terjadi kapan saja dan kepada siapa saja. Baru-baru ini cedera yang mengakibatkan atlet sampai meninggal menimpa Penjaga Gawang Persela Lamongan, Choirul Huda.

Pentingnya mengetahui tindakan atau pertolongan pertama yang perlu dilakukan jika seorang pemain tidak sadarkan diri atau pingsan di lapangan. Pengetahuan tindakan medis sebagai langkah awal pertolongan pertama wajib dimiliki oleh semua orang, agar tidak bergantung dan menunggu tim medis datang.

Ketika terjadi cedera yang mengakibatkan pemain pingsan, maka pertama kali yang harus dicek adalah jalannya pernapasan. Pastikan tidak ada sumbatan benda asing atau lidah yang tertelan. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan tanda-tanda vital, seperti denyut jantung.

Mengutip dari detik.com, berikut adalah standard operating procedure (SOP) ketika seseorang tidak sadarkan diri :

1. Bila korban tak sadarkan diri, kepala korban harus sedikit didengakkan agar dapat bernapas dengan baik dan lancar.

2. Perhatikan kondisi lidah, apakah terlihat tertelan atau menjulur keluar? Kalau tertelan langsung dikeluarkan.

3. Setelah cek pernapasan, perhatikan tanda-tanda vital lainnya, seperti denyut jantung atau nadi.

4. Bila sudah tak ada denyut nadi, langsung resusitasi sebagai pemacu kerja jantung agar kembali aktif.

5. Jangan tandu korban yang sudah pingsan karena guncangan dapat memperparah kondisi korban, sebaiknya ambulans berada dekat dengan korban.

Selain hal yang disebutkan diatas, tim medis harus menyediakan 6 orang untuk mengangkat korban.

1. Memegang kepala dan leher.
2. Memegang bahu.
3. Memegang punggung.
4. Memegang pinggang.
5. Memegang lutut.
6. Memegang kaki.

Angkat tubuh korban secara bersamaan dengan ekstra hati-hati. Upaya tersebut untuk menjaga kondisi tubuh pasien tetap dalam keadaan lurus. Jadi perlu diperhatikan sekali lagi, jangan terburu-buru mengangkat tubuh korban ke atas tandu jika korban tidak sadarkan diri.

Sumber : health.detik.com

Tag : choirul huda, atlet pingsan saat pertandingan, atlet meninggal saat pertandingan, pertolongan pertama korban pingsan, tindakan medis terhadap korban pingsan, langkah awal pertolongan korban pingsan, cara menolong korban pingsan, indonewz, indonewz.com

Kamis, 12 Oktober 2017

Himbauan Transportasi Online di Jawa Barat Tidak Beroperasi Sementara Waktu

Ilustrasi taksi online (Gambar by tommcifle.com)
IndoNewz.com - Prahara yang terjadi antara transportasi konvensional dengan online masih kerap terjadi hingga saat ini. Pemicunya masih tetap sama, yakni pendapatan transportasi konvensional turun sejak munculnya transportasi online.

Baru-baru ini muncul isu kalau Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat membekukan kegiatan operasional transportasi online di Jawa Barat. Namun pihak Dishub menegaskan bahwa tidak adanya upaya pembekuan, yang ada adalah sosialisasi bersama pihak terkait dan mmeberikan himbauan kepada pengemudi transportasi online untuk tidak beroperasi sementara waktu.

Alasan himbauan itu muncul karena hingga saat ini transportasi berbasis aplikasi atau online, belum memiliki aturan resmi pasca dibatalkannya beberapa pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26/2017 tentang Taksi Online oleh Mahkamah Agung pada bulan Agustus lalu.

Dijelaskan oleh M Abduh Hamzah selaku Kepala Balai Pengelolaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (LLAJ) Wilayah III Dishub Jabar, bahwa regulasi yang mengatur keberadaan transportasi online sepenuhnya ada di pemerintah pusat. Pihaknya tidak memiliki ijin dan kewenangan untuk melakukan pembekuan atau mengijinkan transportasi online untuk beroperasi.

Pihaknya saat ini hanya sekedar memberikan usulan melalui surat kepada Presiden Joko Widodo terkait penyelenggaraan angkutan sewa khusus atau taksi online dan peraturannya awal pekan ini. Ada tiga usulan yang disampaikan kepada pemerintah pusat terkait transportasi online di Jawa Barat.

Pertama, pihaknya meminta Menteri Perhubungan untuk segera menerbitkan aturan pasca dibatalkannya Permenhub Nomor 26/2017 dengan mengedepankan kesetaraan dan keadilan.

Kedua, pihaknya mengusulkan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika untuk melakukan penataan mengenai kebijakan dan pedoman teknis dalam penyediaan aplikasi online.

Ketiga, pihaknya memohon kepada aparat penegak hukum melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap transportasi online demi menjaga kondusifitas, keamanan, dan ketertiban di masyarakat.

Ketiga usulan tersebut disampaikan ke Ketua Mahkamah Agung, Menko Maritim, Kapolri, Mendagri, Menhub, Ketua Komisi V DPR RI, Ketua DPRD Jawa Barat, dan Dirjen Perhubungan Darat.

Nantinya Dishub Jabar akan berusaha menegakkan aturan normatif untuk mengatur transportasi online di Jawa Barat sesuai dengan hasil revisi Permenhub Nomor 26/2017.

Sumber : news.detik.com

Tag : regulasi transportasi online, permenhub nomor 26/2017, kisruh transportasi online di jawa barat, transportasi online di jawa barat dilarang beroperasi sementara waktu, isu pembekuan transportasi online di jawa barat, himbauan transportasi online di jawa barat, indonewz, indonewz.com

Pemerintah Wajibkan Registrasi Kartu Prabayar Dengan NIK Mulai 31 Oktober 2017

Ilustrasi nomor kartu prabayar (Gambar by okezone.com)
IndoNewz.com - Rencana pemerintah untuk menerapkan registrasi nomor prabayar dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan mulai berlaku tanggal 31 Oktober mendatang.

Kebijakan registrasi itu merupakan upaya dari pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan, khususnya pelanggan prabayar. Hal itu juga merupakan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada konsumen serta untuk kepentingan nasional single identity.

Untuk bisa melakukan registrasi nomor prabayar, pelanggan bisa mengirimkan sms ke nomor 4444 dengan format NIK#NomorKK#. Informasi yang dikirimkan tersebut harus sesuai dengan yang ada pada e-KTP dan Kartu Keluarga agar proses validasi ke ke database Ditjen Dukcapil dapat berhasil.

Data NIK dan Nomor KK nantinya akan dicocokan dengan data yang dimiliki Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil (Dukcapil), sehingga pelanggan tidak bisa lagi sembarangan memasukkan nomor saat melakukan aktivasi kartu prabayar baru.

Proses registrasi dinyatakan sah jika data yang dimasukan calon pelanggan atau pelanggan lama kartu prabayar tervalidasi. Jika data yang dimasukan sudah benar dan sesuai dengan yang ada pada e-KTP dan KK namun belum tervalidasi, maka pelanggan wajib mengisi Surat Pernyataan sesuai lampiran pada Peraturan Menteri ini.

Surat tesebut menyatakan bahwa seluruh data yang disampaikan adalah benar, sehingga calon pelanggan dan pelanggan lama prabayar bertanggung jawab atas seluruh akibat hukum yang ditimbulkan dan secara berkala melakukan registrasi ulang sampai berhasil tervalidasi. Setelah proses validasi, penyelenggara jasa telekomunikasi mengaktifkan nomor pelanggan paling lambat 1x24 jam.

Jika pelanggan mengalami masalah dalam proses registrasi ini, maka pelanggan bisa datang langsung ke gerai karena operator memiliki gerai dan mitra gerai masing-masing. Sedangkan batas akhir registrasi ulang kartu prabayar bagi pelanggan lama sampai tanggal 28 Februari 2018 mendatang.

Sumber : bisnis.tempo.co

Tag : kartu prabayar, nomor kartu prabayar, registrasi nomor kartu prabayar, syarat registrasi nomor kartu prabayar, nik dan kk jadi syarat registrasi nomor kartu prabayar, kemokominfo, pemerintah terapkan registrasi nik pada nomor prabayar, indonewz, indonewz.com

Rabu, 11 Oktober 2017

Daftar 23 Negara Yang Sudah Lolos Ke Piala Dunia 2018

23 negara sudah lolos ke Piala Dunia 2018 di Rusia, masih ada 9 tiket yang diperebutkan lewat jalur play off (Gambar by gilabola.com)
IndoNewz.com - Kualifikasi Piala Dunia 2018 hampir mendekati fase akhir. Sebanyak 23 negara sudah memastikan diri lolos ke Rusia. Sedangkan 9 tiket tersisa masih diperebutkan lewat ajang play off, yakni 3 tiket dari zona Afrika, 4 tiket dari zona Eropa, dan 2 tiket dari zona Interkontinental.

Berikut adalah 23 negara yang sudah lolos ke putaran final Piala Dunia 2018 di Rusia :

Eropa :
Rusia (Tuan Rumah)
Belgia
Jerman
Inggris
Spanyol
Polandia
Islandia
Serbia
Perancis
Portugal

Conmebol :
Brasil
Argentina
Kolombia
Uruguay

Asia :
Iran
Jepang
Korea Selatan
Arab Saudi

Afrika :
Nigeria
Mesir

Concacaf :
Kosta Rika
Panama
Meksiko

Berikut adalah jadwal play off untuk memperebutkan tiket tersisa :

5 November (zona Afrika): 
Tunisia vs Libya
Kongo vs Guinea
Zambia vs Kamerun
Aljazair vs Nigeria
Pantai Gading vs Maroko
Gabon vs Mali
Burkina Faso vs Cape Verde
Senegal vs Afrika Selatan
Kongo vs Uganda
Ghana vs Mesir

Play-off Interkontinental 
6 November: (leg pertama)
Selandia Baru vs Peru
Honduras vs Australia

14 November:(leg kedua)
Australia vs Honduras
Peru vs Selandia Baru

Play-off Piala Dunia 2018 Zona Eropa
Peserta: Italia, Republik Irlandia, Irlandia Utara, Kroasia, Swiss, Swedia, Yunani, Denmark.
Undian: 17 Oktober 2017
Pertandingan 6-24 November 2017.

Sumber : bola.tempo.co

Tag : piala dunia 2018, kualifikasi piala dunia 2018, hasil pertandingan kualifikasi piala dunia 2018, hasil kualifikasi piala dunia 2018, tim yang lolos ke piala dunia 2018, indonewz, indonewz.com

Pengguna Jalan Tol Akan Mendapat e-Money Gratis Senin Depan

Akhir Oktober 2017, semua transaksi di jalan tol hanya menerima transaksi non tunai (Foto by merdeka.com)
IndoNewz.com - Rencana pemerintah untuk menghapus transaksi tunai di jalan tol terus berlanjut. Untuk mempercepat rencana tersebut, maka pada Senin depan atau 16 Oktober 2017, pengguna jalan tol bisa mendapatkan uang elektronik (e-money) atau e-toll card secara gratis.

Rencananya akan ada sekitar 1,5 juta keping kartu uang elektronik yang akan dibagikan. Menurut Direktur Program Elektronifikasi Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI), Pungky Purnomo Wibowo menjelaskan bahwa program ini sengaja dilakukan agar masyarakat tertarik menggunakan uang elektronik dalam melakukan transaksinya.

Program itu dilakukan demi mendorong elektronifikasi di jalan tol, maka dibagikanlah uang elektronik secara gratis. Masyarakat yang lewat jalan tol bisa mendapatkan e-money sebanyak satu kartu saja, tidak boleh lebih. Jadi setiap mobil hanya mendapatkan satu kartu e-money secara gratis di gerbang tol.

Untuk saat ini, sudah ada empat Bank BUMN dan satu bank swasta yang sudah bekerja sama dan bisa dijadikan sebagai alat pembayaran di jalan tol. Mereka adalah Flazz dari Bank BCA, e-Money dari Bank Mandiri, TapCash dari Bank BNI, Brizzi dari Bank BRI, dan Blink dari Bank BTN.

Rencananya mulai tanggal 31 Oktober 2017 mendatang, semua transaksi di jalan di seluruh Indonesia akan menggunakan uang elektronik dan tidak ada lagi transaksi tunai. Hal itu disampaikan oleh Pemerintah melalui Bank Indonesia dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Tujuan utama dari pemberlakuan transaksi non tunai di jalan tol adalah untuk mempercepat proses pembayaran, sehingga masyarakat dapat melakukan perjalanan dengan lebih nyaman.

Sumber : finance.detik.com

Tag : uang elektronik, e money, e toll card, transaksi non tunai di jalan tol, pemerintah bagikan e money gratis, pembayaran e money, isi ulang uang elektronik, indonewz, indonewz.com

Selasa, 10 Oktober 2017

7 Pelanggaran Lalu Lintas Yang Kerap Muncul Saat Ada Razia

Masih banyak kendaraan yang kena tilang saat ada razia oleh petugas (Foto by suratkabar.id)
IndoNewz.com - Tilang sering kali di berikan oleh petugas kepada siapa saja pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas. Sering kita mendengar puluhan bahkan ratusan kendaraan bermotor yang kena tilang ketika sedang ada razia atau operasi yang dilakukan oleh polisi atau gabungan dengan Dishub.

Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), besaran denda kepada pengendara yang kena tilang sangat bervariatif tergantung dari jenis kesalahan yang dilanggarnya. Besaran denda itu berlaku bagi untuk pemegang blangko tilang merah atau sidang di pengadilan dan blangko tilang biru yang bayar ke bank.

Berikut ini adalah 7 jenis pelanggaran yang biasa terjadi atau paling banyak beserta denda yang harus dibayarkan dan bisa dijadikan acuan :

1. Jika mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan. Denda Rp 250.000.

2. Tidak dapat menunjukkan surat izin mengemudi (SIM), denda Rp 250.000.

3. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak memiliki SIM, denda Rp 1 juta.

4. Kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK yang ditetapkan, denda Rp 500.000.

5. Kendaraan tanpa pelat nomor yang lengkap, denda Rp 500.000.

6. Tidak mengenakan helm dan sabuk pengaman, denda Rp 250.000.

7. Memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan lalu luntas, denda Rp 500.000.

Jumlah denda yang tercantum diatas merupakan denda maksimal yang dapat dikenakan bagi pelanggar atau yang kena tilang. Maka dari itu, sebagai pengendara yang baik, usahakan untuk tidak melanggar peraturan lalu lintas.

Melanggar peraturan lalu lintas hanya akan merugikan diri kita sendiri dan juga dapat membahayakan keselamatan orang lain juga. Maka dari itu mulailah menjadi pengendara yang baik dan taat terhadap peraturan lalu lintas mulai dari diri sendiri dan sekarang juga.

Sumber : otomotif.kompas.com

Tag : tilang, denda tilang, razia kendaraan bermotor, pelanggaran lalu lintas, jenis tilang kepada pengendara kendaraan bermotor, indonewz, indonewz.com

Larangan Hingga Sanksi Jika berteduh Dibawah Fly Over Saat Hujan

Larangan pengendara motor berteduh dibawah fly over saat hujan karena dapat menimbulkan kemacetan lalu lintas (Foto by tribunnews.com)
IndoNewz.com - Hujan bisa turun sewaktu-waktu tanpa kita bisa perkirakan sebelumnya. Bagi pengguna kendaraan roda empat, turunnya hujan tidak begitu mengkhawatirkan karena mereka tidak akan kebasahan. Namun, bagi pengguna kendaraan roda dua, turunnya hujan tentu akan menjadi masalah terutama bagi mereka yang tidak punya atau membawa jas hujan.

Sering kali, untuk menghindari pakaian basah karena kehujanan, para pengendara roda dua memilih untuk berteduh di bawah fly over. Namun memasuki musim hujan, pihak kepolisian menghimbau para pengendara motor untuk tidak berteduh di bawah fly over.

Alasan dibalik larangan itu karena sering kali kebiasaan tersebut membuat kesal pengguna jalan yang lain hingga menyebabkan kemacetan lalu lintas. Sering kali sepeda motor yang diparkir bukan hanya di pinggir jalan, namun hingga ke tengah jalan. Hal ini lah yang menyebabkan terjadinya kemacetan lalu lintas.

Menurut Kepala Subdit Bidang Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, berteduh di bawah jembatan atau flyover pada prinsipnya dilarang dan tidak diperbolehkan karena akan mengganggu kinerja lalu lintas dan berdampak pada kemacetan.

Untuk mengurangi pengendara yang berteduh di bawah fly over, petugas akan menghimbau dan memerintahkan pengendara motor untuk meninggalkan lokasi tempat berteduh. Jika hal tersebut tidak digubris, maka pengguna bakal dikenakan sanksi.

Jika himbauan itu tidak dipedulikan, artinya pengendara melanggar Pasal 282 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Jika melanggar dapat dipidana dengan pidana kurungan dua bulan penjara atau denda maksimal Rp 250 ribu.

Budiyanto sendiri pun merasa kalau sanksi yang ada tidak akan cukup untuk membuat pengendara motor untuk tidak berteduh di bawah fly over. Hal itu karena tingkat kedisiplinan para pengendara motor yang masih rendah. Sebaiknya para pengendara motor menyiapkan terlebih dahulu jas hujan sebelum bepergian.

Sumber : otomotif.liputan6.com

Tag : fly over, pengendara motor, pengendara motor berteduh dibawah fly over, larangan pengendara motor berteduh dibawah fly over saat hujan, sanksi pengendara motor yang berteduh dibawah fly over saat hujan, himbauan kepolisian tentang berteduh dibawah fly over saat hujan, indonewz, indonewz.com

Senin, 09 Oktober 2017

Aturan Meminum Jus Buah Agar Khasiatnya Maksimal Bagi Kesehatan Tubuh

Ilustrasi jus buah (Gambar by solusisehatku.com)
IndoNewz.com - Mengonsumsi makanan sehat merupakan salah satu cara untuk menghindari tubuh dari berbagai masalah atau penyakit. Makanan yang mengandung 4 sehat 5 sempurna harus menjadi prioritas utama yag harus dijaga bila ingin menerapkan pola hidup sehat.

Salah satu komponen dari makanan 4 sehat 5 sempurna adalah buah. Banyak sekali manfaat yang dapat diperoleh dari buah karena buah mengandung vitamin, protein, dan kalori. Jadi mengonsumsi buah sangatlah dianjurkan bila ingin menerapkan pola hidup sehat.

Meski begitu, masih banyak orang yang enggan untuk mengonsumsi buah, terutama buah utuh yang dipotong-potong. Untuk menyiasatinya, biasanya buah akan dibuat menjadi jus sehingga orang akan lebih tertarik untuk mengonsumsinya.  Minum jus buah merupakan salah satu cara agar tubuh bisa tercukupi akan kebutuhan vitamin dan mineral sehingga kekebalan tubuh bisa terjaga dan terhindar dari berbagai penyakit.

Membuat jus buah sendiri sangatlah mudah, kita hanya tinggal memasukan buah ke dalam blender. Meski mudah tapi minum jus juga ada aturan yang harus ditaati agar manfaat dari jus menjadi optimal bagi tubuh kita. Berikut adalah aturan yang bisa dijadikan pedoman sebelum mengonsumsi jus buah.

1. Jangan minum jus yang asam di pagi hari
2. Jus bukan sebagai pengganti makanan
3. Jus bukan juga sebagai pengganti buah
4. Minum jus tetap bersama ampasnya
5. Jangan menyimpan jus terlalu lama
6. Jus tidak selalu rendah kalori
7. Tidak selalu jus menggunakan buah
8. Gunakan buah yang segar
9. Variasi berbagai macam jus
10. Menambahkan gula, susu, atau madu pada jus

Manfaat dari meminum jus setiap hari sangatlah besar karena setiap buah mengandung vitamin, kalori, dan mineral yang berbedab-beda dan tentunya sangat penting bagi kesehatan tubuh. Meski baik diminum setiap hari, tentunya tetap harus ada batasannya, jangan sampai berlebihan. Jika berlebihan dikhawatirkan jus yang tadinya sangat berguna untuk tubuh malah menjadi 'musuh' bagi tubuh.

Nah buat kalian yang berdomisli di sekitar Pondok Cabe, Cirendeu, dan sekitarnya, kalian bisa mendapatkan jus buah yang baik, fresh, dan enak tentunya dengan datang ke W'nak Juice yang beralamat di Jalan Pondok Cabe V, Pondok Cabe Ilir, Tangerang Selatan 15418. Bisa juga menghubungi di nomor 0857 70000 225.

W'nak Juice merupakan usaha yang didirikan oleh beberapa orang alumni SLTP YPUI 42 Jakarta Selatan yang di pelopori oleh Ust. Mika Maulana S. yang saat ini menjabat sebagai Pembina Istana Yatim Yayasan Darul 'Ilmi Al-Fikri, jadi setiap keuntungan W'nak Juice, 2.5% akan disalurkan ke Istana Yatim

Foto by W'nak Juice
Foto by W'nak Juice
Foto by W'nak Juice
Foto by W'nak Juice
Sumber : redaksi IndoNewz.com

Tag : jus buah baik untuk kesehatan, jus buah baik diminum setiap hari, jus buah cara praktis konsumsi buah, cara mudah membuat jus buah, aturan dalam mengonsumsi jus buah, indonewz, indonewz.com

Senin, 02 Oktober 2017

Dianggap Diskriminatif, Bos Xiaomi Dikecam Netizen

Zhengzhou University (Foto by chinaenglishmedium.com)
IndoNewz.com - Perbuatan diskrimintaif kepada seseoran atau sekelompok sangat tidak dibenarkan dan dianggap melanggar hak asasi manusia. Baru - baru ini Kepala Departemen Inovasi Xiaomi, Qin Tao diserang dan dikecam oleh warga net karena dianggap melakukan tindakan diskriminatif.

Tindakan diskriminatif oleh bos Xiaomi itu terjadi saat kunjungan ke Zhengzhou University dalam rangka perekrutan pegawai baru. Kejadian ini bermula ketika seorang mahasiswi yang mengambil jurusan bahasa Jepang menanyakan bahwa lowongan untuk posisi marketing tidak menyebutkan syarat bidang studi.

Qin Tan pun menjawab pertanyaan mahasiswi tersebut dengan mengatakan bahwa mahasiswa yang belajar bahasa Jepang tidak akan diterima. Lebih lanjut dia mengatakan, "Jika kamu mengambil jurusan Inggris atau Arab, maka kalian bisa bergabung dengan kami karena kami memiliki bisnis luar negeri di negara yang membutuhkan bahasa itu."

"Jika kamu mahasiswa yang mengambil jurusan Jepang, maka kalian bisa pergi sekarang atau aku menyarankan kalian bekerja saja di industri film." Banyak dugaan bahwa industri film yang dimaksud adalah film pornografi karena Jepang memang dikenal dengan industri film dewasanya atau Japan Adult Video (JAV).

Lin Min, si mahasiswi dan teman - temannya yang merasa tersinggung dengan pernyataan Qin Tan, langsung pergi meninggalkan tempat itu. Setelah itu mahasiswi itu pun menceritakan kejadian yang dialaminya lewat akun media sosial Weibo miliknya.

Setelah insiden itu menyebar luas, netizen pun banyak yang memberikan kecaman dan tidak sedikit juga yang meminta agar Qin Tan segera dipecat. Pihak Xiaomi pun juga angkat bicara mengenai insiden tersebut.

Pihak Xiaomi mengatakan bahwa Qin Tan telah meminta maaf kepada para mahasiswa dan dirinya juga telah dikenakan sanksi atas tindakannya yang berupa ucapan dan dianggap sebagai diskriminatif. Perusahaan pun berjanji bahwa kejadian yang sama tidak akan terulang kembali.

Sumber : inet.detik.com

Tag : xiaomi, zhengzhou university, bos xiaomi dikecam, tindakan diskriminatif bos xiaomi, bos xiaomi diserang warga net, netizen kecam pernyataan bos xiaomi, indonewz, indonewz.com

Selamat Hari Batik Nasional, Jangan Lupa Pakai Batik Ya!

Proses pembuatan motif batik menggunakan canting (Foto by slalu.com)
IndoNewz.com - Setiap tanggal 2 Oktober, masyarakat Indonesia akan merayakan Hari Batik Nasional, dimana pada hari itu, mayarakat akan mengenakan batik sebagai tanda cinta kepada warisan budaya asli Indonesia. 

Tanggal 2 Oktober dipilih sebagai Hari Batik Nasional karena pada tanggal 2 Oktober 2009 lalu, Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan UNESCO telah menetapkan Batik Indonesia sebagai warisan kemanusiaan untuk budaya lisan dan non bendawi.

Pengakuan terhadap batik merupakan pengakuan internasional terhadap budaya Indonesia. Jadi sudah sepatutnya kita sebagai masyarakat Indonesia cinta akan warisan budaya yang satu ini. Dalam rangka merayakan Hari Batik Nasional, disarankan untuk semua lapisan masyarakat agar mengenakan batik.

Dari laman UNICEF dijelaskan kalau Batik Indonesia disebut sebagai bagian hidup orang Indonesia. Ia telah menjadi bagian sejak kelahiran hingga meninggalnya orang di Indonesia. Karena itulah, kain batik dinobatkan sebagai identitas budaya masyarakat Indonesia. Kehadirannya melalui warna dan desain simbolik menjadi pengungkap kreatifitas dan spiritualitas orang Indonesia.

Batik sendiri berasal dari bahasa Jawa, yaitu amba yang berarti menulis dan nitik yang berarti titik. Setiap motif batik yang dibuat, terlebih dahulu membuat pola berupa titik-titik. Walau pola pembuatan batik awalnya mirip, namun motif yang dihasilkan sangat beragam.

Dulu batik hanya digunakan oleh orang-orang tua dan acara resmi saja karena terkesan jaman dulu atau jadul. Kini pemakaian batik mulai banyak digunakan oleh anak-anak muda dalam acara resmi atau tidak resmi. Beragam model pakaian dengan motif batik sudah banyak dijumpai saat ini.

Kini batik tampil lebih berkelas dan terlihat elegan. Bukan hanya orang Indonesia saja yang memakai batik, namun orang dari luar negeri pun tidak sedikit yang menyukai kekayaan budaya Indonesia yang satu ini.

Jadi Selamat Hari Batik Nasional 2017. Sudah pakai batik atau belum?

Sumber : viva.co.id

Tag : hari batik nasional, perayaan hari batik nasional, semangat hari batik nasional, cinta batik indonesia, cinta indonesia, indonewz, indonewz.com

 
close
Peduli dan Berbagi