Rabu, 29 April 2020

Mekanisme Pengembalian Biaya Tiket Kereta Api Yang Dibatalkan

Ilustrasi perjalanan kereta api. (Gambar by idntimes.com)
IndoNewz.com - Sehubungan dengan larangan mudik yang dikeluarkan oleh Pemerintah dan juga Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 guna mencegah dan mengurangi penyebaran virus corona atau COVID-19, maka seluruh transportasi darat, laut, dan udara menghentikan kegiatan operasionalnya untuk sementara waktu.

Tidak terkecuali PT Kereta Api Indonesia (Persero), yang mulai menghentikan keberangkatan dan kedatangan Kereta Api Jarak Jauh dan Kereta Api Lokal mulai tanggal 24 April - 31 Mei 2020.

"Adapun untuk KA Jarak Jauh yang tidak beroperasi merupakan KA dari Stasiun Gambir, Stasiun Pasar Senen, dan Stasiun Jakarta Kota dengan tujuan akhir Bandung, Cirebon, Tegal, Semarang, Yogyakarta, Solo, Surabaya, Malang, dan berbagai kota di wilayah lainnya. Secara total terdapat 70 perjalanan KA Jarak Jauh dan 31 perjalanan KA Lokal di area Daop 1 Jakarta yang dibatalkan perjalanannya", Ujar Kepala Humas di area Daop 1, Jakarta, Eva Chairunisa.

Bagi semua calon penumpang yang sudah memiliki tiket, akan dikembalikan secara penuh oleh KAI dan akan dihubungi oleh contact center KAI 121 untuk informasi lebih lanjut. Tetapi calon penumpang juga dapat melakukan pembatalan secara mandiri dengan datang ke Stasiun atau online melalui aplikasi KAI Access.

Jika ingin melakukan pembatalan melalui Stasiun, penumpang bisa langsung mendatangi loket Stasiun yang sudah ditunjuk. Eva menyampaikan jika pada area Daop 1 Jakarta pembatalan dapat dilakukan di Stasiun Pasar Senen, Gambir, Jakarta Kota, Bekasi, Cikampek, Bogor Paledang, Rangkasbitung, Serang.

Pembatalan tiket sesuai dengan jam operasional Stasiun yaitu hari Senin-Minggu, pukul 08.00 - 16.00 WIB. Pembatalan di loket stasiun dapat dilakukan hingga maksimal 30 hari setelah jadwal keberangkatan. Jangan lupa untuk membawa ID asli dan fotokopinya.

Pemohon akan diminta untuk mengisi formulir pembatalan dengan melampirkan kode booking tiket. Jika tidak dapat hadir bisa diwakilkan dengan melampirkan surat kuasa bermaterai Rp6000 dari pemilik tiket kepada yang dikuasakan dan membawa identitas asli sesuai nama pemilik tiket. Surat kuasa bersifat wajib dan tidak dapat digantikan dengan kartu keluarga.

Setelah semua proses dilakukan uang akan dikembalikan 100 persen secara tunai kepada pemilik tiket. Sejumlah prosedur ini dilakukan untuk mengamankan proses pengembalian uang tunai agar tidak terjadi kondisi yang merugikan para pengguna jasa atau kesalahan pada pengembalian bea tiket yang diberikan dalam bentuk tunai secara langsung di loket stasiun.

Sumber : viva.co.id

Tag : larangan mudik, peraturan menteri perhubungan, penghentian transportasi darat laut udara, penghentian keberangkatan dan kedatangan kereta api, pt kereta api indonesia, pengembalian tiket kereta api, mekanisme pengembalian tiket kereta api, prosedur pengembalian tiket kereta api, indonewz, indonewz.com

Tips Memilih Sarung Tangan Motor Yang Baik Untuk PSBB

Pentingnya penggunaan masker dan sarung tangan bagi pengendara motor saat PSBB berlangsung. (Gambar by ceklist.id)
IndoNewz.com - Semakin meluasnya penyebaran virus corona atau COVID-19 di Indonesia, membuat Pemerintah mengambil kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun karena masih banyaknya warga yang harus beraktifitas diluar rumah, perlengkapan seperti masker dan sarung tangan tidak boleh terlewat bagi pengendara motor.

Penggunaan masker dan sarung tangan menjadi wajib selama PSBB berlangsung. Hal ini tertuang dalam Pergub DKI Jakarta No. 33 Tahun 2020 tentang wajibnya penggunaan masker dan sarung tangan bagi pengendara motor selain helm.

Banyaknya jenis sarung tangan yang beredar di masyarakat saat ini, terkadang membuat bingung sarung tangan apa yang bisa digunakan. Untuk bisa memilih sarung tangan yang baik, tim Safety Riding PT Astra Honda Motor (AHM) memberikan pendapatnya.

Pertama, pilih bahan sarung tangan yang sesuai. Setidaknya ada dua bahan utama yang sering digunakan untuk pembuatan sarung tangan, yakni bahan kulit dan kain. Masing-masing bahan ini memiliki karakter yang berbeda. Bahan kain cocok digunakan saat udara panas sehingga dapat menyerap keringat pada tangan, namun jika berada di udara yang dingin sebaiknya menggunakan sarung tangan berbahan kulit agar hangat.

Karakteristik untuk sarung tangan berbahan kain adalah lebih lentur. Sarung tangan berbahan kulit memiliki karakter yang lebih kaku dan sedikit mengurangi sensitifitas pada jari sehingga perlu penyesuaian yang lebih, namun lebih aman untuk melindungi dari gesekan

Kedua, pilih sarung tangan yang nyaman dipakai. Pastikan sarung tangan tidak terlalu ketat sehingga sirkulasi darah dapat berjalan dengan baik saat berkendara. Sarung tangan juga harus melindungi seluruh bagian tangan dari ujung jari hingga pergelangan tangan, sehingga perlindungan dapat maksimal.

Ketiga, pilih sarung tangan yang mudah dibersihkan demi kenyamanan dan kesehatan. Perawatan sarung tangan sangatlah penting untuk menjaga kualitas sarung tangan, mencegah bau dan berkembangnya kuman di dalam sarung tangan.

Perawatan sarung tangan minimal dilakukan sebanyak 2-3 kali dalam seminggu. Caranya, rendam sarung tangan di dalam campuran air hangat yang ditambahkan dengan sabun cuci tangan atau sabun bayi selama 5-10 menit. Kemudian, bersihkan perlahan-lahan dengan menggunakan tangan agar tidak merusak lapisan protector pada sarung tangan. Jangan gunakan sikat dalam proses pembersihan karena dapat mengakibatkan kerusakan pada sarung tangan. Bilas sarung tangan dengan air bersih. Khusus untuk bahan kulit, bersihkan sarung tangan tanpa merendamnya dalam air untuk menghindari kerusakan pada lapisan kulit.

Proses pengeringan, untuk bahan kain dapat dikeringkan di bawah sinar matahari. Untuk sarung tangan berbahan kulit, proses pengeringan tidak dilakukan di bawah sinar matahari dan cukup mengandalkan hembusan angin hingga benar-benar kering. Pastikan kering hingga sisi dalam sarung tangan. Tidak perlu diperas agar tetap menjaga kualitas bahan kulit.

Sumber : oto.detik.com

Tag : pembatasan sosial berskala besar, apa itu psbb, pentingnya penggunaan masker, pentingnya penggunaan sarung tangan, memilih sarung tangan yang baik, perawatan sarung tangan, pergub dki tentang masker dan sarung tangan, indonewz, indonewz.com

Selasa, 28 April 2020

Tanda-Tanda Disleksia Pada Anak Yang Wajib Diketahui

Ilustrasi disleksia pada anak. (Gambar by hellosehat.com)
IndoNewz.com - Disleksia merupakan suatu kelainan yang terjadi pada anak yang cukup mengkhawatirkan jika tidak ditangani dengan baik. Disleksia itu sendiri adalah perbedaan proses belajar bagi penderitanya yang kerap kesulitan dalam mengeja, membaca, atau menulis.

Anak-anak penderita disleksia biasanya sangat lemah dalam proses mempelajari tata bahasa, memori, atau mengurutkan suatu rangkaian. Berdasarkan data Dyslexia Association of Singapore (DAS), diperkirakan ada 10 persen populasi penduduk di dunia yang menderita disleksia, termasuk anak-anak.

Anak-anak penderita disleksia akan sulit mengikuti proses belajar secara normal di sekolah. Mereka akan mudah menjadi frustrasi karena tidak bisa mengikuti proses belajar di sekolah terkait membaca, mengeja, dan menulis.

Tanpa kita sadari, sekolah akan menjadi mimpi buruk bagi para penderita disleksia ini. Mereka cenderung beranggapan bahwa dirinya tidak diinginkan oleh lingkungan sekolah. Bahkan mereka sering dianggap sebagai murid yang bodoh dan malas.

Director of Specialised Educational Services DAS, Edmen Leong mengungkapkan tanda-tanda disleksia pada umumnya, seperti :

1. Kesulitan membedakan huruf yang mirip seperti b atau d, p atau q
2. Kesulitan mengurutkan huruf menjadi rangkaian kata Menafsirkan "pesawat" sebagai "sepawat" atau kata "buku" sebagai "kubu
3. Pengurangan huruf dalam kata-kata, seperti membaca "terbang" menjadi "terang
4. Tanda lainnya yaitu tulisan tangan yang berantakan
5. Pengurangan huruf atau kalimat ketika membaca naskah

Menurut Edmen, meski penderita disleksia mengalami kesulitan dengan daya kognitif dalam belajar dan memilah kata, namun hal tersebut tidak akan mempengaruhi kecerdasan seseorang. Misalnya saja, mereka tidak bagus dalam tata bahasa, namun mereka sangat berbakat di bidang lainnya, seperti musik, seni, atau olahraga. Anak-anak disleksia cenderung memiliki kekuatan dan kelemahan yang unik.

Sudah semestinya tugas dari orang tua dan edukator untuk membimbing dan melakukan pengawasan terhadap proses belajar anak-anak penderita disleksia tersebut. Berikan mereka semangat dan motivasi untuk menjadi percaya diri. Hal paling penting jangan jauhi mereka dan tetap berikan kasih sayang.

Sumber : kompas.com

Tag : disleksia, apa itu disleksia, tanda tanda disleksia, siapa saja penderita disleksia, anak anak disleksia, peran penting orang tua kepada anak-anak disleksia, virus corona, bersatu lawan corona, dirumah saja, work from home, indonewz, indonewz.com

Senin, 27 April 2020

Kapan Pandemi Corona Berakhir? Percaya Atau Tidak, Ini Prediksinya

Ilustrasi virus corona (Gambar by merahputih.com)
IndoNewz.com - Pertanyaan mengenai 'kapankah pandemi virus corona ini akan berakhir?' terus saja bergulir. Virus yang awal mulanya dikabarkan berasal dari pasar binatang liar di kota Wuhan, China yang terjadi di akhir tahun 2019 ini, mulai menyebar ke beberapa negara dunia. Tercatat sudah ada 131 negara yang terdeteksi virus corona atau COVID-19 ini, termasuk Indonesia sendiri.

Sejumlah prediksi dari pakar-pakar terkemuka juga turut mengemukakan pendapatnya mengenai kapan akhir dari pandemi corona ini. Berikut adalah beberapa prediksinya :

6 Juni 2020

Singapore University of Technology and Design (STUD), mengungkap data prediksi akhir dari wabah Corona di dunia termasuk Indonesia. Dengan menggunakan model matematika tipe susceptible-infected-recovered (SIR) yang diregresikan dengan data dari berbagai negara, Indonesia disebut akan mengakhiri wabah pada 6 Juni mendatang.

29 Mei 2020

Pakar statistika asal Universitas Gadjah Mada, Prof Dr rer nat Dedi Rosadi, SSi, MSc., corona usai pada 29 Mei. Pemodelannya menggunakan model probabilistik berdasarkan data nyata atau probabilistik data driven model (PDDM).

Menurutnya dari hasil analisis pandemi COVID-19 akan berakhir pada 29 Mei 2020 dengan minimum total penderita positif sekitar 6.174 kasus. Dengan intervensi pemerintah yang berhasil dengan baik, total penderita Corona positif minimal di sekitar 6.200 di akhir pandemi pada akhir Mei 2020.

April - Mei 2020

Direktur Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman, Prof Amin Soebandrio, sempat menyebut wabah Corona diperkirakan usai pada pertengahan April hingga Mei.

"Banyak yang membuat prediksi perjalanan wabah di Indonesia. Terus terang prediksi labnya agak sulit sekarang karena penyebabnya multifaktorial. Saya pribadi memprediksi puncaknya akan terjadi dalam waktu dua-tiga minggu ke depan, setelah itu diharapkan jumlah kasusnya akan menurun. pertengahan puasa, mungkin pertengahan April ke Mei akan mencapai puncak."

Mei - Juni 2020

Prof dr Ascobat Gani, MPH, DrPH, Guru besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) mengatakan akhir wabah Corona yang semula diprediksi pada akhir April bisa bergeser jika warga tetap nekat mudik.

"Bergeser tergantung perilaku masyarakat, yang dulu sudah bikin kan akhir April. Iya mungkin Mei, Juni, ya apalagi kalau mudik nanti bergeser lagi, ya kalau terus bergeser begitu beban kita, beban pelayanan kesehatan nggak sanggup, tenaga kesehatan juga sudah banyak yang jadi korban, ya kan," ungkapnya.

Akhir 2020

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan prediksi bahwa wabah virus Corona (COVID-19) di Indonesia akan selesai akhir tahun ini. Karena itu, Jokowi yakin sektor pariwisata akan kembali booming pada 2021.

"Saya meyakini ini hanya sampai akhir tahun. Tahun depan booming di pariwisata," kata Jokowi dalam pengantar rapat terbatas mitigasi dampak COVID-19 terhadap sektor pariwisata dan ekonomi kreatif."

Cepat atau lambatnya virus corona akan berkahir, semua tergantung kerja sama dari semua pihak. Jika kita semua bisa mematuhi, kebijakan seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Work From Home, atau #DirumahAja.

Lalu jika kita bisa disiplin dalam menggunakan masker dan sarung tangan ketika harus keluar rumah, mencuci tangan ketika selesai aktifitas atau menyentuh sesuatu, mandi 2x sehari, rutin mengganti pakaian dalam dan luar.

Menjaga kebersihan rumah juga tidak kalah pentingnya. Jika mulai ada gejala, segera periksakan ke dokter, dan jangan takut untuk memberi informasi ke petugas kesehatan mengenai riwayat sakit, perjalanan, atau kita ketemu siapa saja.

#BersatuLawanCorona

Sumber : health.detik.com

Tag : asal mula virus corona, negara yang terinfeksi virus corona, prediksi kapan virus corona berakhir, pendapat ahli kapan virus corona berakhir, bersatu lawan corona, dirumah aja, indonewz, indonewz.com

Minggu, 26 April 2020

Mengenal Meningitis Sejak Dini, Gejala, dan Cara Pengobatannya

Meningitis atau infeksi selaput halus (meninges) yang mengelilingi otak dan sumsum tulang belakang. (Gambar by merdeka.com)
IndoNewz.com - Sering kali kita mendengar penyakit 'Meningitis' yang bisa menyebabkan penderitanya sampai meninggal dunia. Lalu sebenarnya apa itu penyakit Meningitis dan seberapa bahayanya bagi manusia?

Menurut keterangan ilmu medis, Meningitis merupakan peradangan atau infeksi yang terjadi pada Meninges, yaitu selaput yang mengelilingi otak dan sumsum tulang belakang. Adapun penyebab dari Meningitis biasanya berasal dari virus, jamur, bakteri, maupun parasit.

1. Meningitis virus

Meningitis virus merupakan jenis yang paling umum terjadi. Virus yang biasanya menjadi penyebabnya meliputi coksackie virus A, coksackie virus B, echovirus, West Nile virus, virus influenza, gondongan, HIV, dan campak jerman (measles).

Meski begitu, jenis meningitis ini termasuk lebih ringan bila dibandingkan meningitis bakteri. Sebagian penderitanya bahkan dapat sembuh tanpa pengobatan.

2. Meningitis bakteri

Meningitis bakterialis dapat menular dan menjadi fatal jika tidak ditangani dengan saksama. Jenis bakteri yang paling sering memicu meningitis tipe ini adalah Streptococcus pneumoniae, Neisseria meningitidis, Haemophilus influenza, Listeria monocytogenes, dan Staphylococcus aureus. 

3. Meningitis jamur

Jenis meningitis ini langka dan disebabkan oleh jamur yang menginfeksi tubuh, yang kemudian menyebar dari aliran darah menuju otak dan sumsum tulang belakang.

Orang dengan sistem imun yang lemah lebih mudah untuk mengalami meningitis jamur. Contohnya, penderita HIV, orang yang menjalani pengobatan kemoterapi untuk menangani kanker, serta orang yang mengonsumsi obat penekan sistem imunn.

Sederet jenis jamur yang dapat menyebabkan meningitis meliputi Cryptococcus, Blastomyces, Histoplasma, dan Coccidiodes.

4. Meningitis parasit

Jenis ini lebih jarang terjadi dibandingkan meningitis virus maupun bakteri. Meningitis parasit bisa disebabkan oleh parasit yang ditemukan di tanah, feses, siput, ikan mentah, serta unggas.

Meningitis parasit tidak ditularkan antarmanusia. Penyakit ini menular melalui parasit yang menginfeksi hewan atau terdapat pada makanan, yang kemudian dikonsumsi oleh manusia. 

5. Meningitis non-infeksi

Ini adalah jenis meningitis yang dipicu oleh kondisi medis atau perawatan medis tertentu. Misalnya, penyakit lupus, cedera kepala, operasi otak, kanker, hingga konsumsi obat-obatan tertentu.

Meningitis bisa menyerang siapa saja, baik dewasa maupun anak-anak. Jadi kita perlu mengetahui gejalanya sejak dini. Berikut adalah gejala Meningitis :

1. Gejala umum

Secara umum, gejala-gejala meningitis meliputi:
  • Leher kaku, yang bisa membuat Anda kesulitan menggerakkan dagu atau menyentuhkan dagu ke bagian atas dada
  • Nyeri kepala hebat
  • Demam tinggi dengan suhu 38 derajat celcius atau lebih
  • Kebingungan atau linglung
  • Muntah
  • Rasa tidak nyaman ketika melihat lampu yang terang
  • Mengantuk
  • Kejang
  • Ruam kulit
  • Sakit tenggorokan
  • Sulit menelan dan nyeri menelan
  • Kelenjar getah bening di leher membesar
  • Suara menjadi serak

2. Gejala pada anak-anak

Pada anak-anak yang tidak dapat menjelaskan keluhannya, Anda sebaiknya memperhatikan tanda-tanda meningitis di bawah ini:
  • Demam
  • Lebih rewel dari biasanya
  • Susah makan atau menyusu
  • Muntah
  • Menangis dengan nada tinggi
  • Bercak merah atau ungu di kulit
  • Menangis ketika kulitnya disentuh
  • Kejang
Cara melakukan pengobatan terhadap Meningitis

1. Meningitis bakteri

Untuk meningitis yang disebabkan bakteri, penanganannya berupa pemberian obat antibiotik spektrum luas melalui intravena (infus) dan obat kortikosteroid. Dokter juga bisa mengeluarkan semua cairan sinus atau mastoid yang telah terinfeksi.

2. Meningitis virus

Untuk meningitis akibat virus, penderita biasanya akan sembuh dengan sendirinya setelah beberapa minggu. Hal-hal yang dapat dilakukan untuk melancarkan proses pemulihan meliputi:

-Istirahat total
-Mengonsumsi banyak cairan
-Mengonsumsi obat antinyeri untuk mengurangi demam dan rasa sakit lainnya
-Dokter mungkin akan memberikan obat kosrtikosteroid untuk mengurangi pembengkakan di otak dan obat antikejang guna mencegah kejang.

3. Meningitis jamur

Penanganan meningitis jamur dilakukan dengan penggunaan obat-obatan antijamur.

4. Meningitis parasit

Meningitis akibat parasit akan diobati berdasarkan gejala jenis parasit yang menjadi penyebabnya.

5. Meningitis non-infeksi

Untuk meningitis non-infeksi yang akibat kondisi autoimun, akan  diobati dengan pemberian kortikosteroid. Sedangkan meningitis yang terkait dengan kanker, memerlukan terapi yang lebih spesifik untuk kanker.

Agar terhindar dari Meningitis, jangan lupa untuk menyelesaikan pemberian vaksin, baik anak-anak maupun dewasa. Sebagian besar kasus Meningitis virus menyerang balita, sedangkan Meningitis bakteri menyerang orang yang berusia di bawah 20 tahun.

Pada anak-anak, gejala Meningitis hampir tidak terlihat. Namun penularannya bisa terjadi akibat kontak dekat dengan orang yang sudah terinfeksi. Menyentuh benda yang sudah tercemar, menyentuh hidung, mulut, mata, serta droplet dari penderita saat mereka bersin atau batuk, juga bisa menjadi media penularan.

Jika sudah merasakan gejala-gejala Meningitis, segera lakukan pemeriksaan ke dokter. Penanganan yang cepat dan dini, sangat diperlukan jika tidak ingin penyakit ini bertambah parah.

Sumber : sehatq.com

Tag : apa itu meningitis, penyebab meningitis, gejala meningitis, faktor meningitis, penyembuhan meningitis, akibat meningitis, meningitis menyebabkan kematian, virus corona, covid-19, bersatu lawan corona, dirumah aja, indonewz, indonewz.com

Sabtu, 25 April 2020

Cara Mudah Daftar NPWP Secara Online

Contoh NPWP yang wajib dimiliki oleh Wajib Pajak. (Gambar by online-pajak.com_
IndoNewz.com - Sudah sering kita mendengar istilah NPWP dari berbagai sumber, seperti media cetak, elektronik, ataupun sosial media. Lalu apa sebenarnya NPWP itu sendiri dan apakah kita wajib memilikinya?

NPWP merupakan kependekan dari Nomor Pokok Wajib Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kepada Wajib Pajak, baik perorangan atau badan usaha. Fungsi dari NPWP antara lain sebagai sarana administrasi perpajakan dan tanda pengenal wajib pajak dalam pembayaran perpajakan dan administrasi perpajakan lainnya.

NPWP wajib dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) baik itu perorangan, perusahaan, koperasi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Firma, Perseroan Terbatas (PT), CV, Kongsi, Persekutuan, Yayasan, Organisasi Massa dan Politik, dan sebagainya.

Untuk mendapatkan NPWP, biasanya pendaftar langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Namun, jika lokasi pendaftar jauh dari lokasi KPP, untuk memudahkannya, bisa dilakukan secara online. Masyarakat yang memiliki domisili berbeda dengan alamat di KTP juga bisa menggunakan fasilitas ini.

Informasi lengkap seputar NPWP hingga pendaftarannya secara online bisa diakses melalui website www.pajak.go.id.

Dokumen yang diperlukan :

1. Wajib Pajak Orang Pribadi (orang yang tidak menjalankan usaha/non usahawan) :

WNI :  fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP/e-KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku. 
WNA : fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang masih berlaku. 
Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan (orang yang menjalankan usaha atau bekerja sebagai freelancer): 

WNI :  fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP/e-KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku. 
WNA : fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang masih berlaku.
Fotokopi surat izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah (minimal lurah/kepala desa) atau lembar tagihan listrik dari perusahaan listrik/bukti pembayaran listrik.

Fotokopi surat pernyataan di atas meterai dari wajib pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas (freelancer).

2. Wajib Pajak Badan

-Fotokopi perjanjian kerjasama / akta pendirian atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap 
-Fotokopi NPWP masing-masing pimpinan atau penanggung jawab Badan Usaha (perusahaan)
-Fotokopi KTP / e-KTP dari pihak WNI  yang ditunjuk sebagai penanggung jawab dan fotokopi paspor bagi WNA .
-Fotokopi surat keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang atau dari pejabat pemerintah daerah (Lurah/Kepala Desa)

Bila usaha berbentuk Joint Operation (JO)

-Fotokopi perjanjian kerjasama/akta pendirian sebagai Joint Operation
-Fotokopi KTP bagi WNI  dan fotokopi paspor bagi WNA  sebagai penanggung jawab
-Fotokopi NPWP salah satu perusahaan/pimpinan/penanggung jawab Join Operation (JO)
Bagi WNA menyertakan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa
-Fotokopi surat keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang atau dari pejabat pemerintah daerah (Lurah/Kepala Desa) 

3. Wajib Pajak Pribadi (Pisah Harta) 

Sebagai gambaran, wanita yang sudah menikah tapi menghendaki laporan pajaknya terpisah dengan suami. (NPWP suami-istri tidak gabung). 

-Fotokopi KTP
-Fotokopi NPWP suami
-Fotokopi KK 
-Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan yang isinya menghendaki pelaksanaan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

Cara daftar NPWP Online :


Bagi yang belum pernah mendaftarkan diri: 
Silakan mendaftar terlebih dahulu dengan klik Daftar dibagian bawah.
Langkah Pendaftaran Akun:  Ketikkan Alamat Email (email aktif dan sering digunakan) Lalu, ketikkan Captcha. 
Langsung cek email Anda dan lakukan verifikasi status keaktifan email dari Dirjen Pajak. Ikuti petunjuk yang ada di email tersebut. 
Jika sudah aktif, Anda bisa login kembali dengan buka website ini : https://ereg.pajak.go.id/login

2. Login : 

Ketikkan email dan password Anda beserta kode Captcha. Klik tombol Login. 
Lupa Password? Tak perlu khawatir, Anda bisa reset atau klik tanda Lupa Password untuk membuat ulang password baru. Pastikan langsung cek email Anda setelahnya.  

3. Anda akan masuk di halaman Registrasi Data Wajib Pajak.

Proses pembuatan NPWP dimulai dengan mengisi form pendaftaran secara online. Isi semua data yang diminta dengan benar, cek kembali semuanya dengan teliti sebelum klik tombol Daftar.

4. Klik tombol daftar untuk mengirim Formulir Registrasi Wajib Pajak secara elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. 

5. Cetak (Print) dokumen berikut seperti yang tampak pada layar ponsel pintar/komputer Anda. Formulir Registrasi Wajib Pajak Surat Keterangan Terdaftar Sementara

6. Tanda-tangani Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara yang sudah dicetak/print.

7. Kirimkan kedua berkas di poin 6 beserta semua berkas-berkas dokumen terkait ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak)  setempat dimana Anda sebagai wajib pajak terdaftar. 

Opsi lainnya, jika Anda tidak ingin repot mengirimkan berkas secara langsung atau melalui kirim via pos ke KPP. Cukup memindai (scan) semua dokumen Anda dan kirimkan dalam bentuk softcopy file (format pdf) di halaman e-Registration tadi.
Catatan:  pengiriman dokumen ini harus dilakukan paling lambat 14 hari setelah formulir terkirim.

8. Cek status dan tunggu kiriman kartu NPWP Anda. Anda bisa periksa status pendaftaran NPWP melalui email atau di halaman history pendaftaran di halaman e—Registration.

Jika statusnya ditolak, maka Anda harus memperbaiki beberapa data yang kurang lengkap.
Jika statusnya disetujui, maka kartu NPWP Anda akan segera dikirim ke alamat pemohon melalui pos.

Status dari NPWP itu sendiri adalah berlaku 'Seumur Hidup', jadi tidak ada istilah perpanjang NPWP. Meski dibagian bawah kartu tertulis 'Terdaftar' yang diikuti oleh tanggal tertentu, tapi tanggal yang tertulis bukan menunjukan masa berlaku NPWP, melainkan tanggal yang menunjukkan wajib pajak mendaftar NPWP.

NPWP bisa dinonaktifkan atau dicabut

Caranya, Anda harus dengan pengajukan surat tertulis pada KPP Pertama (tempat Wajib Pajak mendaftar) dan mengajukan alasan atas permohonan pencabutan atau penonaktifan kartu NPWP.

NPWP dapat dicabut atau dihapus jika alasan yang diajukan memenuhi syarat-syarat berikut:

-Wajib Pajak telah meninggal dunia
-Wanita kawin yang tidak melakukan perjanjian pisah harta dan penghasilan.
-Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai subjek pajak, apabila telah selesai dibagi disyaratkan adanya keterangan tentang selesainya pembagian warisan tersebut oleh para ahli waris.
-Wajib Pajak Badan yang telah bubar secara resmi.
-Badan Usaha Tetap (BUT) yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai (BUT).
-Wajib Pajak lainnya yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai Wajib Pajak.

Betapa pentingnya memiliki NPWP saat ini. Bahkan untuk melamar pekerjaan atau urusan perbankan dan investasi, kita wajib menunjukkan NPWP.

Source : cermati.com

Tag : nomor pokok wajib pajak, npwp, buat npwp online, cara daftar npwp online, bersatu lawan corona, dirumah aja, stay at home, indonewz, indonewz.com

Jumat, 24 April 2020

Cegah Penyebaran Corona, Larangan Mudik Mulai Berlaku

Banyak warga yang sudah memilih untuk mudik lebih awal. (Gambar by tirto.id)
IndoNewz.com - Mudik ke kampung halaman sudah menjadi budaya orang Indonesia ketika bulan Ramadhan tiba. Aktifitas ini akan terus terjadi jelang atau sesudah Hari Raya Idul Fitri. Namun dikarenakan kondisi yang kurang memungkinkan akibat dari penyebaran COVID-19, Pemerintah melarang masyarakat untuk tidak mudik terlebih dahulu.

Larangan mudik ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka pencegahan penyebaran virus Corona atau COVID-19.

Larangan ini mulai berlaku pada 24 April - 31 Mei 2020 untuk sektor darat dan penyeberangan. Lalu 24 April - 15 Juni 2020 untuk sektor kereta api, 24 April - 8 Juni 2020 untuk sektor kapal laut, dan 24 April - 1 Juni 2020 untuk sektor angkutan udara.

Ada dua tahapan dalam larangan ini, pertama tanggal 24 April - 7 Mei 2020, pemudik akan diberi peringatan dan diarahkan untuk putar balik kembali. Kedua, tanggal 7 Mei - 31 Mei 2020, pemudik diarahkan untuk putar balik dan dapat dikenakan sanksi atau denda sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi ini berlaku untuk kendaraan pribadi yang mengangkut penumpang untuk tujuan mudik.

Bagi yang sudah terlanjur untuk memesan tiket, ketentuan refund juga tertera dalam Permenhub tersebut. Perusahaan jasa trasnsportasi wajib mengembalikan uang tiket secara penuh kepada calon penumpang. Adapula alternatif lain yang bisa dipilih calon penumpang, seperti reschedule dan reroute.

Peraturan ini akan mulai berlaku tanggal 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Sebelum peraturan ini muali berlaku, sudah banyak juga warga yang memilih untuk mudik lebih awal.

Source : news.detik.com

Tag : virus corona, covid-19, cegah penyebaran corona, bersatu lawan corona, mudik lebaran, pulang kampung, larangan mudik, himbauan tidak mudik, peraturan menteri perhubungan, kementerian perhubungan, indonewz, indonewz.com

Senin, 20 April 2020

Samsat Online Nasional Permudah Pembayaran Pajak Kendaraan Dari Rumah

Samsat Online Nasional solusi bayar pajak kendaraan dari rumah dengan proses cepat dan mudah. (Image by GridOto.com)
IndoNewz.com - Untuk mencegah atau mengurangi penularan dari Virus Corona (COVID-19), pemerintah mengeluarkan himbauan untuk Work From Home (WFH) atau #DirumahAja. Namun, bagaimana bila pajak kendaraan sudah mau habis dan harus bayar, tapi tidak boleh keluar rumah?

Jangan khawatir, kamu masih bisa membayar pajak kendaraan secara online melalui aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas) yang bisa kamu download secara gratis di PlayStore. Aplikasi tersebut merupakan kerja sama dari Korlantas, Kemendagri, dan Jasa Raharja untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan di tengah pandemi COVID-19.

Cara melakukan pembayarannya adalah sebagai berikut :

1. Buka aplikasi Samsat Online Nasional dan pilih menu Pendaftaran.

2. Kemudian muncul peringatan mengenai pengiriman TBPKP/SKPD, lalu pilih Setuju dan dilanjutkan pada pengisian formulir.

3. Isi formulir sesuai kolom yang tersedia yang meliputi Nomor Polisi, Nomor KTP, Nomor Rangka, Nomor Telepon, dan Email.

4. Setelah semua terisi, kemudian pilih Lanjutkan, setelah itu akan muncul data kendaraan dan besarnya pajak yang harus dibayarkan.

5. Setelah itu tekan Setuju dan akan mendapatkan kode pembayaran yang aktif dalam waktu dua jam saja. Pembayaran bisa dilakukan melalui ATM atau e-banking.

6. Jika sudah membayar, maka kamu hanya tinggal menunggu Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) yang akan dikirim ke alamat yang sesuai dengan yang ada di STNK. Proses ini akan memakan waktu kira-kira tiga hari.

Sebagai catatan, proses pembayaran secara online ini hanya untuk pajak kendaraan setahun sekali dan kendaraan tidak memiliki denda atau tunggakan pajak.

Sumber : REQnews.com

Tag : virus corona, covid-19, work from home, dirumah aja, bayar pajak kendaraan, bayar pajak online, samsat online nasional, korlantas, kemendagri, jasa raharja, bprd jakarta, indonewz, indonewz.com

Manfaatkan Relaksasi Pelaporan SPT Selama Pandemi COVID-19

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berikan relaksasi untuk penyampaian dokumen kelengkapan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). (Image Source by rmco.id)
IndoNewz.com - Di tengah pandemi COVID-19 dan himbauan untuk #DirumahAja, membuat banyak perusahaan keuangan yang memberikan kelonggaran untuk nasabahnya dalam hal pembayaran kewajiban yang mereka punya. Hal serupa juga dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia.

DJP Kemenkeu memberikan relaksasi (kelonggaran) dalam penyampaian dokumen kelengkapan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) bagi wajib pajak badan maupun perorangan.

Wajib pajak badan maupun perorangan tetap wajib menyampaikan SPT Tahunan paling lambat 30 April 2020. Namun karena mendapatkan relaksasi, penyampaian dokumen kelengkapan SPT Tahunan bisa diundur hingga paling lambat 30 Juni 2020.

Bagi wajib pajak badan, SPT tahunan yang disampaikan paling lambat 30 April 2020 cukup berupa:

1. Formulir 1771 beserta lampiran 1771 I-VI
2. Transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan yang disampaikan sebagai pengganti sementara dokumen laporan keuangan
3. Bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar


Bagi wajib pajak orang pribadi, pengusaha atau pekerja bebas, SPT tahunan yang disampaikan paling lambat 30 April 2020 cukup berupa:

1. Formulir 1770 dan lampiran 1770 I-IV
2. Neraca menggunakan format sederhana
3. Bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar


Untuk penyampaian dokumen kelengkapan SPT Tahunan berupa laporan keuangan lengkap dan berbagai dokumen kelengkapan bisa dilakukan paling lambat tanggal 30 Juni 2020, dengan menggunakan formulir SPT pembetulan.

Wajib pajak tidak akan dikenakan sanksi denda atas keterlambatan penyampaian SPT tahunan. Namun, jika ada kekurangan bayar dalam SPT tahunan yang disetorkan setelah 30 April 2020 tetap dikenakan sanksi bunga sebesar 2% per bulan.

Wajib pajak yang ingin memanfaatkan relaksasi ini harus menyampaikan pemberitahuan sebelum menyampaikan SPT. Pemberitahuan tersebut disampaikan secara online melalui www.pajak.go.id.

Fasilitas ini tidak dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang menyatakan lebih bayar dan meminta restitusi dipercepat (pengembalian pendahuluan). Fasilitas juga tidak bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak yang menyampaikan SPT setelah 30 April 2020.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.06 /PJ/2020 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 sehubungan dengan pandemi virus Corona (COVID-19).

Dengan adanya relaksasi ini, diharapkan wajib pajak tidak menunda menyetorkan pajaknya karena pajak yang dibayarkan sangat diperlukan oleh negara dalam penanganan wabah COVID-19.

Sumber : finance.detik.com

Tag : virus corona, corona virus, covid-19, dirumah aja, bersatu lawan corona, bayar pajak, taat pajak, surat pemberitahuan tahunan, spt tahunan, spt tahunan badan, spt tahunan perorangan, direktorat jenderal pajak, kementerian keuangan, indonewz, indonewz.com

Kamis, 16 April 2020

Bersatu Lawan Corona, Istana Yatim Berikan Bantuan Sembako

Istana Yatim melalui program Bersatu Lawan Corona memberikan bantuan tahap 1 untuk yang terkena dampak dari COVID-19
IndoNewz.com - Sejak pertama kali merebak di China, Virus Corona atau yang disebut COVID-19, sudah menjadi bencana kemanusiaan, bukan hanya di negara asal melainkan hampir seluruh negara terkena dampaknya, termasuk Indonesia.

Menurut data dari Gugus Tugas Penangan Percepatan COVID-19 per 14 April 2020, Indonesia termasuk negara yang cukup tinggi terkena dampak dari virus Corona. Tercatat sebanyak 139.137 orang masuk kategori Orang Dalam Pengawasan (ODP).

Pasien Dalam Pengawasan (PDP) berjumlah 10.482 orang dan sebanyak 4.839 orang dinyatakan positif. Pasien yang dinyatakan sembuh dari virus Corona berjumlah 426 orang dan meninggal sebanyak 459 orang.

Mengingat jumlah penderita dari virus ini yang terus bertambah, Pemerintah memutuskan untuk melakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar PSBB, yang sudah mulai berlaku. Kebijakan untuk tetap dirumah saja, lalu Work From Home juga diberlakukan untuk mengurangi jumlah korban.

Akibat dari virus Corona, dampaknya begitu terasa buat yang melakukan aktifitasnya diluar, seperti buruh, driver ojek online, pedagang, sopir angkot, dan lainnya. Pendapatan yang mereka berkurang drastis. Banyak juga perusahaan yang akhirnya memutuskan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Untuk membantu meringankan beban hidup korban yang terkena dampak dari virus Corona ini, sudah banyak lembaga yang memberikan bantuan.

Tidak terkecuali Istana Yatim, Yayasan Darul 'Ilmi Al-Fikri. Melalui kerja sama dari para donatur, Istana Yatim sudah melakukan pemberian bantuan untuk tahap 1 yang berlangsung pada hari Rabu (15/4/2020). Sebanyak 35 penerima bantuan yang terdiri dari anak-anak yatim dan lansia dhuafa yang berlokasi di Pondok Cabe dan Cireundeu, Tangerang Selatan.

Untuk bantuan tahap 1 ini berupa beras 5 Kg, uang tunai, dan masker yang dibagikan langsung kerumah-rumah para penerima.











Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para partisipan, khususnya donatur yang sudah membantu terlaksananya kegiatan ini. Kami juga masih mengajak dan menunggu uluran tangan dari para donatur untuk pemberian bantuan tahap 2.

Bagi yang mau berpartisipasi bisa melalui :

BCA : 8800-454-744
BNI : 021-763-7466
BRI : 0524-01-000215-30-2
Mandiri : 101-00-0608805-6
CIMB Niaga Syariah : 528.01.000.59.009
a/n Yayasan Darul Ilmi Al Fikri

Untuk informasi dan konfirmasi bisa melalui WhatsApp di nomor 0856 9588 0100
Bisa juga melalu campaign dengan mengklik link https://bit.ly/2XiarEj

Sekali lagi kami ucapkan terima kasih atas bantuan dan partisipasi dari para donatur, dan semoga virus Corona ini bisa hilang secepatnya dan kita selalu dalam lindungan Allah SWT. Aamiin.

Source : istanayatim.com

Tag : viruscorona, covid-19, bersatulawancorona, dirumahaja, workfromhome, pedulisesama, wabahcorona, istanayatim, yayasan darulilmialfikri, pondokcabe, cireundeu, ciputat,  tangerangselatan, banten

 
close
Peduli dan Berbagi