Kamis, 27 Oktober 2016

Korlantas Polri Luncurkan Aplikasi e-Tilang



Foto by masshar2000.com
IndoNewz.com – Untuk mengurangi pungli yang terjadi di lingkungan kepolisian saat melakukan tilang kepada pelanggar lalu lintas, Polri melalui Korlantas resmi luncurkan aplikasi tilang elektronik atau e-tilang.
Dengan menggandeng Pengadilan, Kejaksaan, dan Perbankan, aplikasi ini bisa didownload di ponsel android oleh masyarakat. Aplikasi ini nantinya akan digunakan oleh petugas lalu lintas yang berjaga dan masyarakat yang mendownloadnya. Cara penggunaan aplikasi ini dipaparkan dalam agenda Pelatihan Aplikasi Tilang Online yang dihadiri perwakilan 64 Polres dari seluruh Indonesia.

"Kalau pelanggaran dan masyarakat sudah menerima. Setelah tilang, masyarakat diharapkan bisa download di Playstore aplikasi e-tilang. Setelah download dan mengakui melanggar karena ada pasalnya, maka cukup diketik nomor tilangnya saja dan muncul dendanya," tutur Agung Budi di Gedung NTMC Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/10).

Setelah mendapatkan nomor id pelanggaran tilang, pengemudi yang ditindak dapat langsung menggunakan mobile banking untuk membayar denda secara penuh. Yang belum bisa lewat ATM atau Bank. Jika sudah bayar, maka barang bukti SIM atau STNK dikembalikan di tempat. Tidak ada lagi nitip uang lewat polisi. Semua melalui bank dan masuk kas negara.

Source : jawapos.com

Tag : aplikasi tilang elektronik, aplikasi e-Tilang, polri luncurkan aplikasi e-tilang, download aplikasi e-tilang

0 komentar:

Posting Komentar

 
close
Peduli dan Berbagi