Senin, 28 November 2016

UU ITE Yang Direvisi Mulai Berlaku Hari Ini



UU ITE telah direvisi dan berlaku hari ini (Gambra by id.techinasia.com)
IndoNewz.com - Ketua Tim Panitia Kerja (Panja) RUU ITE, Henry Subiakto, mengatakan bahwa Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang baru direvisi, mulai berlaku hari ini, Senin (28/11/2016).
Dalam UU ITE tersebut ada empat perubahan yang terjadi :

Pertama, adanya penambahan pasal hak untuk dilupakan, yaitu pasal 26. Maksudnya adalah seseorang boleh mengajukan penghapusan berita terkait dirinya pada masa lalu yang sudah selesai, namun diangkat kembali. Contohnya, seorang tersangka yang terbukti tidak bersalah di pengadilan, maka dia berhak mengajukan ke pengadilan agar pemberitaan tersangka atas dirinya bisa dihapus.

Kedua, durasi hukuman penjara terkait pencemaran nama baik, penghinaan dan sebagainya dikurangi menjadi di bawah lima tahun. Berdasarkan Pasal 21 KUHAP, tersangka selama masa penyidikan tak boleh ditahan karena hanya disangka melakukan tindak pidana ringan yang ancaman hukumannya penjara di bawah lima tahun.

Ketiga, tafsir atas Pasal 5 terkait dokumen elektronik sebagai bukti hukum yang sah di pengadilan. UU ITE yang baru mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan dokumen elektronik yang diperoleh melalui penyadapan (intersepsi) tanpa seizin pengadilan tidak sah sebagai bukti.

Keempat, penambahan ayat baru dalam Pasal 40. Pemerintah berhak menghapus dokumen elektronik yang terbukti menyebarkan informasi yang melanggar undang-undang. Informasi yang dimaksud terkait pornografi, SARA, terorisme, pencemaran nama baik, dan lainnya.

Jika situs yang menyediakan informasi melanggar undang-undang merupakan perusahaan media, maka akan mengikuti mekanisme di Dewan Pers. Namun, bila situs yang menyediakan informasi tersebut tak berbadan hukum dan tak terdaftar sebagai perusahaan media (nonpers), pemerintah bisa langsung memblokirnya.

Source : kompas.com

0 komentar:

Posting Komentar

 
close
Peduli dan Berbagi