Selasa, 15 November 2016

Dua Tahun Buron Tersangka Kasus Korupsi Serahkan Diri



Andi Tenri Nur Irmawati serahkan diri usai buron 2 tahun (Gambar by merdeka.com)
IndoNewz.com – Tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Sulawesi Barat tahun 2007, Andi Tenri Nur Irmawati, akhirnya menyerahkan diri setelah buron selama dua tahun. Menurut juru bicara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Salahuddin, tersangka tidak bersikap kooperatif dan menghalangi proses penuntasan perkara tersebut.
Diketahui pada tahun 2007, Pemerintah Sulawesi Barat menganggarkan dana bantuan sosial sebesar Rp 12 miliar. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp 1 miliar karena dana itu tidak sesuai peruntukannya.

Tersangka Andi Tenri menerima dana bantuan sosial sebesar Rp 600 juta. Dana itu untuk keperluan pelatihan berbasis teknologi dan informasi. Belakangan, pelatihan yang seharusnya digelar di Kabupaten Mamuju dan Mamasa itu tidak pernah dilakukan. Padahal, Andi Tenri telah melakukan pencairan anggaran dari bendara pengeluaran Provinsi Sulawesi Barat.

Andi Tenri merupakan tersangka ketiga dalam kasus ini. Sebelumnya, kejaksaan juga telah memproses mantan Kepala Biro Keuangan Pemprov Sulawesi Barat, Samiran, dan telah divonis 1 tahun 11 bulan penjara. Adapun
mantan Bendahara Pengeluaran, Taufik juga telah divonis 1 tahun 10 bulan dan kini tengah menjalani hukuman.

Andi Tenri melalui pengacaranya membantah bila dirinya menggelapkan dana Rp 600 juta. Menurutnya, kliennya hanya menerima dana bansos sebesar Rp 100 juta dan tidak pernah mendapat surat panggilan pemeriksaan dari penyidik selama ini.

Source : tempo.co

0 komentar:

Posting Komentar

 
close
Peduli dan Berbagi