Selasa, 22 November 2016

Ahok Dijadwalkan Diperiksa Sebagai Tersangka Pagi Ini



Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Boy Rafli Amar (Foto by dakwatuna.com)
IndoNewz.com – Pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), akan dilaksanakan hari ini (22/11/2016). Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Pol. Boy RafliAmar, mengatakan Ahok akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama pukul 09.00 WIB.
Penyidik kepolisian akan memeriksa Ahok di Rupatama Markas Besar Polri, Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri segera merampungkan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Ditargetkan berkas itu akan selesai dua minggu ke depan.

Ahok ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama surat Al-Maidah ayat 51. Ia juga dijerat dengan Undang-undang Nomor 1/PNS/196 tentang Penodaan Agama dan pasal 156a dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Source : viva.co.id

0 komentar:

Posting Komentar

 
close
Peduli dan Berbagi