Kamis, 24 November 2016

Fatwa NU Solat Jumat di Jalanan Tidak Sah



Said Aqil Siradj, Ketum PBNU (Foto by suaranetizen.com)
IndoNewz.com – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan fatwa Solat Jumat di jalanan tidak sah. Fatwa ini dikeluarkan terkait dengan rencana Aksi Bela Islam III, 2 Desember mendatang.
Ditemui dalam acara Kongres XVII Muslimat NU di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Kamis (24/11/2016), Said Aqil Siradj selaku Ketua Umum PBNU membenarkan fatwa tersebut. Dalam acara tersebut juga hadir Presiden Joko Widodo, Sekretaris Negara Pratikno, dan Menteri Sosial yang menjabat Ketua Muslimat NU Khofifah Indar Parawansa.

Said Aqil Siradj mengatakan bahwa fatwa yang dikeluarkan NU tersebut berdasarkan kajian kyai dan ulama NU beberapa waktu terakhir. Para ulama dan kiai NU mendasarkan fatwa itu kepada mazhab Imam Besar Syafi'i dan Maliki.

Lebih lanjut Said menjelaskan “Mazhab Maliki dan Syafi'i itu kalau imamnya di masjid, makmumnya keluar-keluar di jalan enggak apa-apa, tetapi kalau sengaja keluar rumah mau shalat Jumat di jalanan, shalatnya enggak sah.”

Ia juga menambahkan mazhab tersebut layak untuk diterapkan di Indonesia saat ini. Sebab, jika shalat dilakukan di sembarang tempat, apalagi di tempat umum, mengurangi kekhusyukan ibadah itu sendiri sekaligus mengganggu ketertiban umum.

Source : kompas.com

0 komentar:

Posting Komentar

 
close
Peduli dan Berbagi