Sabtu, 26 November 2016

Penyebar Isu Rush Money Ditangkap Polisi



Isu Rush Money tanggal 25/11/2016 (Gambar by indowarta.com)
IndoNewz.com – Menanggapi isu Rush Money pada tanggal (25/11/2016) yang sempat beredar, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Brigjen Agung Setya menjelaskan ada sekitar 70 akun sosial media yang teridentifikasi menyebarluaskan isu tersebut. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan secara digital forensik.
Setelah melakukan pemeriksaan, Tim Subdit Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menangkap AR atau Abu Uwais, salah satu pelaku penyebaran isu rush money. Abu Uwais diketahui bekerja sebagai guru SMK di Pluit, Jakarta Utara.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar, menjelaskan bahwa Cyber Crime Mabes Polri telah menangkap AR atau Abu Uwais pada Jumat (25/11/2016) kemarin malam.

Polisi menetapkan Abu Uwais sebagai tersangka isu rush money karena AR mengunggah foto dan status yang mengajak orang untuk melakukan penarikan uang secara bersama-sama melalui akun Facebook miliknya. AR menyuruh masyarakat agar mengambil uang dari bank komunis.

Atas tindakannya itu, AR atau Abu Uwais dikenakan pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.

Source : detik.com

0 komentar:

Posting Komentar

 
close
Peduli dan Berbagi