Sabtu, 12 November 2016

Status Ahok Terhadap Pencalonannya Sebagai Cagub DKI



Gubernur petahana DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Foto by kompas.com)
IndoNewz.com – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan diundang untuk mengikuti proses gelar perkara pada Selasa (15/11/2016) depan. Sejumlah saksi ahli dan para pelapor juga akan hadir dalam gelar perkara tersebut. Selain itu, Bareskrim akan mengundang pengawas dari pihak internal Polri seperti Inspektorat, Divisi Hukum, dan Propam. Sedangkan, dari pihak eksternal akan mengundang Ombudsman dan Kompolnas.
Banyak pihak saat ini yang menyarankan Ahok untuk mundur dari Pilgub DKI. Namun bila dilihat dari aturan mengenai status Ahok saat ini, Ketua KPU DKI, Sumarno mengatakan bahwa aturan pemeriksaan di kepolisian tak berpengaruh apapun terhadap status pencalonannya.

Menurut Sumarno tak ada masalah yang akan ditimbulkan meski calon tersebut menjalani pemeriksaan. Karena status terperiksa belum bisa disimpulkan sebagai pihak yang bersalah. Bahkan meski sudah jadi tersangka, tidak berpengaruh apapun terhadap statusnya (Cagub). Bila putusannya sudah berkekuatan hukum tetap, maka bisa dilakukan pembatalan terhadap pencalonannya.

Source : detik.com

0 komentar:

Posting Komentar

 
close
Peduli dan Berbagi