Kamis, 24 November 2016

Resmi Buni Yani Tersangka Kasus Penyebaran SARA


Caption postingan Buni Yani (Foto by sukaberita11.blogspot.com)
IndoNewz.com – Buni Yani yang sebelumnya diperiksa sebagai terlapor atas kasus dugaan penyebaran SARA, kini statusnya dinaikkan menjadi tersangka kemarin malam (23/11/2016). Buni Yani menjadi tersangka karena mengunggah video pidato Ahok ke sosial media miliknya.
Dalam unggahannya itu, terdapat juga status yang dianggap menjadi pemicu dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Awi Setiyono menegaskan, perbuatan pidana Buni ini bukan karena mengunggah video Ahok, melainkan yang bersangkutan memposting status yang di dalamnya terdapat unsur pidana. Berikut caption dari status Buni Yani yang menyeretnya sebagai tersangka.
Awi menerangkan, berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan ahli, tulisan Buni ini memenuhi unsur perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal tersebut menyatakan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras, agama dan antargolongan (SARA). Ancaman hukuman pidana tersebut maksimal 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Source : detik.com

0 komentar:

Posting Komentar

 
close
Peduli dan Berbagi