Rabu, 23 November 2016

Pemeriksaan Perdana Buni Yani Sebagai Terlapor


Buni Yani diperiksa sebagai terlapor pagi ini (Foto by kompas.com)
IndoNewz.com – Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Fadil Imran, membenarkan bahwa penyidik telah melakukan pemanggilan kepada Buni Yani pagi ini (23/11/2016) pukul 10.00 WIB. Buni Yani akan dimintai keterangan terkait postingannya di sosial media yang diduga mengandung unsur SARA.
Dosen London School of Public Relations (LSPR), akan diperiksa sebagai terlapor atas laporan Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak ADJA) terkait Undang-undang no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan Buni Yani diperiksa untuk pertama kalinya sebagai terlapor. Buni Yani bukan diperiksa soal video Ahok, tapi mengacu  terhadap kontennya pasal 28 ayat (2) UU ITE, penyebaran informasi bersifat SARA yang dapat menimbulkan kebencian.

Pasal 28 ayat (2) UU ITE menyatakan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, tas dan antargolongan (SARA).

Source : detik.com

0 komentar:

Posting Komentar

 
close
Peduli dan Berbagi