Senin, 05 Desember 2016

Kenaikan Tarif Listrik Bulan Desember 2016

Penyesuaian tarif listrik oleh PLN (Gambar by gaikindo.or.id)
IndoNewz.com - Listrik merupakan kebutuhan yang sangat penting bagi kehidupan. Hampir setiap perlengkapan yang ada di rumah, di kantor, maupun di sekolah menggunakan listrik. Semakin besar daya listrik yang digunakan, maka semakin besar pula tagihan listrik yang harus dibayar. Untuk itu sangat penting sekali bila sebagai pengguna bisa bersikap bijak dalam penggunaan daya listrik itu. Perlu dilakukan penghematan penggunaan daya listrik agar tagihan yang harus dibayar bisa di kontrol.

Sesuai dengan skema penyesuaian tarif yang dilakukan setiap bulannya, maka PT PLN akan kembali menaikkan tarif tenaga listrik pada 12 golongan pelanggan di bulan Desember 2016 ini. Menurut Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN, I Made Suprateka, mengatakan alasan PLN menaikkan tarif karena harga minya mentah Indonesia, inflasi, dan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat.

Kenaikan tarif tegangan listrik ini pun beragam. Adapun kenaikannya di bulan Desember sebagai berikut :

1. Tarif listrik tegangan rendah bulan November Rp 1.461,80 per kWh naik Rp 10,92 per kWh menjadi 1.472,72 per kWh.
2. Tarif listrik tegangan menengah bulan November Rp 1.112,92 per kWh naik Rp 8,31 per kWh menjadi Rp 1.121,23 per kWh.
3. Tarif listrik tegangan tinggi bulan November Rp 996,21 per kWh naik Rp 7,45 per kWh menjadi Rp 1.003,66 per kWh.
4. Tarif listrik untuk layanan khusus bulan November Rp 1.633 per kWh naik menjadi Rp 1.644 per kWh.

Berikut 12 golongan yang mengalami penyesuaian tarif listrik :

1. Rumah Tangga R-1/Tegangan Rendah (TR) daya 1.300 VA
2. Rumah Tangga R-1/TR daya 2.200 VA
3. Rumah Tangga R-2/TR daya 3.500 VA s/d 5.500 VA
4. Rumah Tangga R-3/TR daya 6.600 VA ke atas
5. Bisnis B-2/TR daya 6.600 VA s/d 200 kVa
6. Bisnis B-3/Tegangan Menengah (TM) daya diatas 200 kVa
7. Industri I-3/TM daya diatas 200 kVa
8. Industri I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVa ke atas
9. Kantor Pemerintah P-1/TR daya 6.600 VA s/d 200 kVa
10. Kantor Pemerintah P-2/TM daya diatas 200 kVa
11. Penerangan jalan umum P-3/TR
12. Layanan khusus TR/TM/TT

Source : viva.co.id

0 komentar:

Posting Komentar

 
close
Peduli dan Berbagi