Senin, 05 Desember 2016

Proses Hukum Ahok Berjalan Cepat

Ahok saat berkunjung ke Kepulauan Seribu (Foto by indonesiamedia.com)
IndoNewz.com - Kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berjalan cepat. Kasus Ahok ini merupakan respon dari masyarakat agar kasus tersebut bisa segera diusut tuntas. Di harapkan kasus ini bisa ada kepastian hukumnya sebelum pencoblosan dilakukan pada Pebruari 2017 mendatang.

Berikut rangkaian perjalanan kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok :

27 September 2016
Ahok berkunjung ke Kepulauan Seribu dan berpidato yang menyinggung Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 51.
11 Oktober 2016
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan sikap bahwa pernyataan Ahok dalam pidatonya termasuk menghina Al-Quran.
4 November 2016
Gerakan Nasional Pendukung Fatwa (GNPF) MUI menggelar aksi untuk memaksa kepolisian memeriksa Ahok terkait pernyataannya yang menghina Al-Quran.
7 November 2016
Ahok datang memenuhi panggilan dari Bareskrim Polri atas laporan dugaan penistaan agama.
15 November 2016
Bareskrim Polri melakukan Gelar Perkara terhadap kasus Ahok dengan memanggil sejumlah saksi ahli dan para pelapor.
16 November 2016
Bareskrim Polri menetapkan status tersangka kepada Ahok atas dugaan penistaan agama.
22 November 2016
Pemeriksaan perdana Ahok sebagai tersangka.
25 November 2016
Berkas perkara kasus Ahok dilimpahkan ke Kejaksaan Agung .
30 November 2016
Berkas perkara Ahok sudah dinyatakan lengkap atau P-21.
1 Desember 2016
Pelimpahan berkas dari Kejagung ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
6 Desember 2016
Penunjukkan Majelis Hakim kasus Ahok.

Source : berbagai sumber

0 komentar:

Posting Komentar

 
close
Peduli dan Berbagi