Selasa, 27 Desember 2016

PP PMKRI Laporkan Habib Rizieq ke Polisi

PP PMKRI laporkan Habib Rizieq ke Polisi (Foto by tribunnews.com)
IndoNewz.com - Setelah Ahok dilaporkan atas dugaan penistaan agama, kini giliran Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq yang di laporkan ke polisi atas kasus yang sama. Habib Rizieq dilaporkan oleh Pimpinan Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katholik Republik Indonesia (PP PMKRI).

PP PMKRI melaporkan Habib Rizieq ke Polda Metro Jaya karena ceramahnya dalam video yang beredar di sosial media dianggap menistakan Agama Kristen. Hal itu di sampaikan oleh Ketua PP PMKRI, Angelo Wake Kako Senin, 26 Desember 2016 kemarin.

Laporan polisi PP PMKRI itu bernomor TBL/6344/XII/2016/PMJ/Ditreskrimsus. Pada laporan itu, PP PMKRI melaporkan Habib Rizieq, akun instagram @fauzi_ahmad dan akun twitter @SayaReya. Ketiganya dilaporkan karena telah menistakan agama melalui media elektronik  dengan pasal 156 dan 156a KUHP serta UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. Barang bukti yang dilampirkan adalah softcopy video.

Pada ceramah Habib Rizieq pada tanggal 25 Desember 2016 lalu di Pondok Kelapa, Ia menyebut "Kalau Tuhan itu beranak, terus bidannya siapa?" Dirinya juga membahas mengenai ucapan Selamat Natal.

Source : detik.com

Tag : ceramah habib rizieq, habib rizieq dilaporkan ke polisi, habib rizieq dianggap menistakan agama, indonewz, indonewz.com

0 komentar:

Posting Komentar

 
close
Peduli dan Berbagi