Kamis, 05 Januari 2017

Konsumen Keluhkan Mahalnya Biaya Urus STNK dan BPKB

BPKB dan STNK (Foto by lensaindonesia.com)
IndoNewz.com - Mulai 6 Januari 2017, pemerintah akan menaikan biaya untuk mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB),  Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, keputusan untuk menaikan biaya-biaya yang termasuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sudah dipertimbangkan terlebih dahulu. Penyesuaian ini masih bersifat wajar karena tarif sebelumnya mulai berlaku pada tahun 2010 lalu dan tidak mengalamai perubahan.

Kepala Bidang Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Kombes Pol Refdi Andri mengatakan bahwa kenaikan tersebut didasari oleh Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas PNBP yang disahkan pada 6 Desember 2016. Peraturan tersebut merupakan peraturan pengganti PP Nomor 50 Tahun 2010.

Peraturan itu berasal dari Menteri Keuangan dan Polri hanya bertugas menjalankan saja. Lebih lanjut Refdi mengatakan kalau kenaikan tarif tersebut akan diberlakukan secara nasional. Maksudnya, besaran tarif yang dipatok oleh setiap daerah di Indonesia adalah sama.

Berikut adalah besaran tarif dalam mengurus STNK dan BPKB yang mulai berlaku 6 Januari 2017.

Tarif baru urus STNK dan BPKB (Gambar by radarpekalongan.com)
Kenaikan tarif pengurusan surat tersebut dinilai akan sangat membebani konsumen. Kenaikan tarif itu bukan hanya menyangkut pengurusan kendaraan yang sudah dimiliki, tapi pengurusan pembelian kendaraan baru.

Source : viva.co.id

Tag : tarif urus stnk naik, tarif urus bpkb naik, tarif urus tnkb naik, tarif urus skck naik, tarif stnk mahal, tarif bpkb mahal, indonewz, indonewz.com

0 komentar:

Posting Komentar

 
close
Peduli dan Berbagi