Rabu, 18 Januari 2017

Kurangi Basa Basi, Pidato Menteri Hanya Boleh Tujuh Menit Saja

Sekretaris Kabinet, Pramono Anung (Foto by wali.co.id)
IndoNewz.com - Kalau biasanya pidato menteri atau kepala lembaga negara tidak pernah ada durasinya, artinya pidato yang disampaikan setiap menteri bisa berbeda waktunya. Mulai sekarang, pidato menteri atau kepala lembaga negara hanya dibatasi selama 7 menit saja.

Sekretaris Kabinet, Pramono Anung baru saja mengeluarkan surat edaran pembatasan pidato menteri dan kepala lembaga negara maksimal hanya tujuh menit. Surat ddaran tersebut ditandatangani langsung oleh Pramono Anung pada tanggal 23 Desember 2016 lalu. Pembatasan durasi pidato menteri ini diberlakukan dengan tujuan untuk mengatur agar pidato yang disampaikan oleh menteri atau kepala lembaga negara tidak basa basi dan langsung ke materi pokoknya.

Pramono Anung menambahkan, bila pada acara-acara yang menghadirkan presiden, sebaiknya para menteri, pimpinan lembaga tinggi negara, kementerian atau lembaga melaporkan apa yang harus dilakukan. Berpidato atau berorasi dihadapan presiden dianggap tidak layak untuk dilakukan.

Sejumlah menteri menanggapi positif mengenai surat edaran itu. Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara mengatakan bahwa itu merupakan suatu langkah yang bagus untuk mengingatkan siapa presiden dan siapa menteri. Lalu Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi juga mengapresiasi surat edaran tersebut. Menurutnya seorang menteri memang harus memberi laporan langsung kepada intinya.

Sumber : detik.com

Tag : surat edaran sekretaris kabinet, pembatasan durasi pidato menteri, pidato menteri hanya tujuh menit, durasi pidato menteri dibatasi tujuh menit, indonewz, indonewz.com

0 komentar:

Posting Komentar

 
close
Peduli dan Berbagi