Kamis, 09 Februari 2017

Hari Pencoblosan Pilkada Serentak 2017 Dinyatakan Libur

Pilkada serentak tanggal 15 Februari 2017 (Gambar by pikiran-rakyat.com)
IndoNewz.com - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2017 hanya tinggal menghitung hari saja. Semua daerah yang mengikuti pilkada serentak akan memasuki masa tenang mulai tanggal 12 Februari usai akhir masa kampanye tanggal 11 Februari 2017. Masa tenang kampanye akan berlangsung sampai tanggal pencoblosan, yakni 15 Februari 2017.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, tanggal pemilihan umum menjadi hari libur. Hal itu berlaku untuk instansi negeri maupun swasta. Jadi jika ada instansi atau perusahaan swasta yang tidak memberi libur pada tanggal pencoblosan, sama saja dengan melanggar undang-undang.

Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono menegaskan semua akivitas yang ada di Jakarta akan libur selama pencoblosan. Meskipun surat edaran mengenai perihal libur itu belum keluar, namun Sumarsono harus menyampaikan itu kepada warga DKI Jakarta.

Menurutnya surat edaran itu masih menunggu petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terlebih dulu karena harus sesuai dengan petunjuk presiden. Jika sudah ada keputusan dari Kemendagri, maka dirinya hanya tinggal membuat surat edarannya saja. 

Sumarsono pun sempat mendapat laporan bahwa ada perusahaan swasta di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan yang menolak untuk meliburkan karyawannya pada hari pencoblosan. Sumarsono menilai bahwa larangan itu adalah kesalahan dan tidak sesuai dengan amanat undang-undang yang mengharuskan libur saat pencoblosan.

Sumber : kompas.com

Tag : pilkada serentak 2017, pilkada dki 2017, pilgub dki 2017, pilgub dki jakarta, pengumuman libur saat pencoblosan, libur pilkada serentak, libur pilkada dki, indonewz, indonewz.com

0 komentar:

Posting Komentar

 
close
Peduli dan Berbagi