Minggu, 26 Maret 2017

Pemerintah dan DPR Sepakati Ongkos Haji Tahun 2017

Suasana Makkah di malam hari (Foto by berhaji.com)
IndoNewz.com - Pergi haji bagi yang mampu (secara fisik dan materil) merupakan kewajiban yang ada pada rukun Islam yang kelima. Tingginya minat masyarakat untuk melaksanakan ibadah haji bisa terlihat dari jumlah kuota yang selalu penuh setiap tahunnya.

Tidak jarang banyak yang rela menunggu lama agar bisa naik haji. Namun, mahalnya ongkos biaya pergi haji, membuat tidak sedikit masyarakat yang mengurungkan niatnya pergi ke Tanah Suci.

Kini di tahun 2017, Pemerintah dan DPR Komisi VIII telah merilis Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1438 H/ 2017 M sebesar Rp 34.890.312 atau 2.617 dollar dengan nilai kurs Rp 13.331. Keputusan ini diambil setelah Panitia Kerja (Panja) BPIH Komisi VIII DPR dan Panja BPIH Kementerian Agama menyelesaikan pembahasan yang sudah dimulai sejak awal Februari 2017 lalu.

Menurut Ali Taher, Panja BPIH Komisi VIII DPR menjelaskan kalau penyelenggaraan ibadah haji di tahun 2017 akan berbeda dengan tahun sebelumnya. Hal ini dikarenakan adanya kenaikan kuota haji sebesar 31,4 persen. Awalnya kuota jumlah haji reguler sebanyak 155.200 jamaah yang kemudian naik menjadi 204.000 jamaah dari total kuota sebanyak 221.000 jamaah.

BPIH tahun 2017 tidak mengalami kenaikan yang signifikan dibandingkan tahun 2016 lalu, dimana BPIH tahun 2016 sebesar Rp 34.641.304 atau 2.585 dollar. Berikut adalah rincian komponen BPIH 2017 :

1. Harga rata-rata komponen penerbangan (tiket, airport tax, dan passenger service charge) sebesar Rp 26.143.812,- dan dibayar langsung oleh jemaah haji (direct cost).

2. Harga rata-rata pemondokan Mekah 4.375 real dengan rincian 3.425 riyal dialokasikan ke dalam anggaran dana optimalisasi (indirect cost) dan 950 riyal yang dibayar oleh jemaah haji (direct cost) dengan ekuivalen sebesar Rp 3.391.500,00.

3. Besaran living allowance 1500 riyal yang ekuivalen sebesar Rp 5.355.000 dan diserahkan pada jemaah haji dalam mata uang Saudi Arabia Riyal (SAR).

Selain itu, Panja BPIH Komisi VIII DPR RI dan Panja BPIH Kementerian Agama RI juga menyepakati biaya rata-rata sewa pemondokan Madinah 85O riyal dengan sistem sewa semi musim dan dibiayai dari dana optimalisasi (indirect cost) sebesar Rp 5.486.881.475.537 dengan rincian sebagai berikut:

1. Biaya Pelayanan Jemaah di Arab Saudi Rp 4.735.588.353.090.

2. Biaya Pelayanan Jemaah di Dalam Negeri Rp 270.182.591.077.

3. Biaya OperasionaI Haji di Arab Saudi Rp 274.045.591.470.

4. Biaya OperasionaI Haji Dalam Negeri Rp 167.064.939.900.

Kemudian Panja BPIH Komisi VIII DPR dan Panja BPIH Kementerian Agama juga menyepakati peningkatan pelayanan terhadap jemaah haji sebagai berikut:

1. Jumlah makan jemaah di Mekah menjadi 25 kali dan di Madinah 18 kali.
2. Waktu tinggal jemaah di Arab Saudi selama 41 hari.
3. Biaya satuan penyelenggaraan haji di Kab/Kota dan KUA masing-masing Rp 75.000 sebanyak 10 kali di luar Jawa dan 8 kali di pulau Jawa.
4. Direct cost petugas TPHD tidak dibiayai oleh dana optimalisasi.
5. Harga upgrade tenda di Arafah ditetapkan sebesar 200 riyal dan jika terdapat peningkatan biaya dapat diambil dari biaya safe guarding.
6. Alokasi kuota petugas haji Indonesia tahun 2017 sesuai ketersediaan barcode adalah sejumlah 3.500 orang.
7. Peningkatan kualitas pelayanan bis antar-kota, bis sawalat, dan bis menuju Armina.

Sumber : news.liputan6.com

Tag : ongkos naik haji 2017, biaya perjalanan ibadah haji 2017, biaya naik haji 2017, biaya pergi haji 2017, ongkos pergi haji 2017, indonewz, indonewz.com

0 komentar:

Posting Komentar

 
close
Peduli dan Berbagi