Minggu, 19 Maret 2017

Kurangnya Bukti Bikin Pelaku Candaan Bom di Pesawat Sulit di Pidanakan

Candaan bom di Bandara Ngurah Rai, Bali (Foto by tribunnews.com)
IndoNewz.com - Sudah ada tiga kasus mengenai candaan bom yang terjadi di bulan Maret ini di bandara di Indonesia. Pertama terjadi pada tanggal (3/3/2017) di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan. Pelakunya adalah seorang dosen di Universitas Negeri Makassar (UNM) bernama Hisyam Ihsan. Ia menyebut ada bom di dalam tas saat berada di pesawat.

Hisyam yang menyebarkan berita palsu langsung diperiksa di ruang Avsec bandara. Dirinya mengaku hanya bercanda dan spontan mengucapkan ada bom karena melihat kabin diatas sudah penuh yang menyebabkan dia tidak bisa menaruh tas.

Candaan mengenai bom yang kedua terjadi pada tanggak (8/3/2017) di Bandara Ngurah Rai, Bali. Pelakunya merupakan seorang penumpang pesawat Lion Air JT15 yang menyebut bahwa pesawat akan meledak. Akibatnya pilot harus kembali ke apron dan bandara sempat ditutup selama satu jam.

Petugas keamanan kemudian melakukan pemeriksaan terhadap seluruh penumpang termasuk bagasi. Sejumlah penerbangan domestik dan internasional pun harus tertunda dari jadwal keberangkatan.

Yang terbaru mengenai candaan bom terjadi di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara pada tanggal (17/3/2017) kemarin. Diketahui pelaku bernama Albertus Agung (32), seorang calon penumpang pesawat Garuda dengan nomor penerbangan GA-7112 rute Kualanamu - Sabang.

Pelaku mengatakan membawa bom dalam tasnya saat berada di pesawat. Kemudian awak pesawat melaporkan kejadian itu kepada petugas Acsec. Seluruh penumpang pesawat harus diturunkan dan dilakukan pemeriksaan bagasi penumpang. Setelah diinterogasi, pelaku mengaku hanya iseng saja mengatakan membawa bom dalam tasnya. Akibatnya pesawatpun mengalami penundaan selama satu jam.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 437 ayat 1 dan 2 UU No. 1 Tahun 2009 tentang penerbangan yang dengan jelas mengatur sanksi pidana mengenai informasi palsu, hingga saat ini belum ada pelaku yang bisa di proses pidana. Alasannya karena kurangnya bukti yang bisa dijadikan alat untuk menjerat pelaku candaan bom.

UU No.1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan (Gambar by detik.com)
Sumber : news.detik.com

Tag : candaan bom di pesawat, pelaku candaan bom di pesawat, sanksi pelaku candaan bom di pesawat, uu penerbangan, indonewz, indonewz.com

0 komentar:

Posting Komentar

 
close
Peduli dan Berbagi