Selasa, 29 Agustus 2017

Langgar Fatwa MUI, Kelompok Saracen Haram Hukumnya

Majelis Ulama Indonesia tegaskan Saracen haram hukumnya (Gedung MUI foto by penanegeri.com)
IndoNewz.com - Beberapa waktu lalu, kelompok penyebar kebencian, isu SARA, dan hoax bernama Saracen resmi terbongkar. Polisi berhasil mengamankan tiga orang, yakni Jasriadi (32) sebagai ketua, Muhammad Faizal Tanong (43) sebagai koordinator bidang media dan informasi, serta Sri Rahayu Ningsih (32) sebagai koordinator grup wilayah. Mereka bekerja sesuai dengan pesanan pemakai jasanya, harga jasanya pun beragam hingga puluhan juta rupiah.

Menanggapi ditangkapnya kelompok Saracen, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengungkapkan pendapatnya. Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh menilai aktivitas 'buzzer' di media sosial yang dilakukan oleh kelompok Saracen, hukumnya adalah haram. Terlebih apa yang dilakukan oleh Saracen untuk mendapatkan keuntungan. MUI menilai aksi Saracen yang tujuannya juga meraup keuntungan finansial dari menebar kebencian, sangat tidak dibenarkan.

Niam menjelaskan bahwa aktivitas buzzer di media sosial yang menyajikan informasi yang berisi hoax, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan lainnya untuk mendapatkan keuntungan dari segi ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya adalah haram.

Orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa, menyediakan fasilitas, hingga yang mendanai aktivitas tersebut, sangat dilarang dan hukumnya pun haram. MUI mengatakan kalau kelompok Saracen telah melanggar Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui media sosial.

Fatwa MUI tersebut menjelaskan bahwa setiap Muslim yang bermuamalah melalui media sosial, diharamkan melakukan ghibah (membicarakan keburukan atau aib orang lain), fitnah, namimah (adu domba), dan penyebaran permusuhan.

Sumber : news.liputan6.com

Tag : saracen, kelompok saracen penyebar isu sara, kelompok saracen penyebar berita hoax, kelompok saracen penyebar ujaran kebencian, majelis ulama indonesia, mui haramkan saracen, fatwa mui haram untuk saracen, saracen langgar fatwa mui, fatwa mui bermuamalah di media sosial, indonewz, indonewz.com

0 komentar:

Posting Komentar

 
close
Peduli dan Berbagi