Senin, 11 September 2017

Punya Mobil Tidak Punya Garasi, Mobil Akan Diderek Dishub DKI Jakarta

Sebuah mobil diderek oleh Dishub DKI Jakarta karena parkir sembarangan (Foto by barat.jakarta.go.id)
IndoNewz.com - Anggapan bahwa transportasi umum tidak menyenangkan membuat masyarakat lebih memilih untuk membeli kendaraan pribadi, baik roda dua atau empat. Namun pembelian kendaraan pribadi itu haruslah sesuai dengan aturan yang berlaku. Untuk sepeda motor, sebaiknya satu rumah hanya memiliki 2 unit saja.

Sekarang ini untuk membeli mobil, ada syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat, yakni memiliki garasi untuk tempat parkirnya. Peraturan ini sedang gencar disosialisasikan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Dalam Perda No. 5 Tahun 2014 Tentang Penataan Lalu Lintas di Jakarta, masyarakat harus memarkir kendaraannya di garasi atau masyarakat diharuskan memiliki garasi jika ingin membeli mobil.

Dalam perda tersebut disebutkan secara jelas pada pasal 104 ayat 1, setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi. Pada ayat 2, setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.

Dijelaskan juga di ayat 3, setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermtor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan denga surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.

Ayat 4, surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat 3 menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.Terakhir, ayat 5, ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan Peraturan Gubernur.

Jika ada mobil yang diparkir bukan pada garasi, maka sanksinya kendaraan akan diderek. Sanksi derek akan diberikan bukan hanya untuk mobil yang parkir di trotoar saja, nantinya mobil yang di parkir di pinggir jalan dalam komplek perumahan pun akan di derek pula.

Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saeful Hidayat melihat masih banyaknya masyarakat yang memarkirkan mobil miliknya secara sembarangan. Maka dari itu dirinya akan terus mensosialisasikan perda itu agar masyarakat bisa sadar dan membeli kendaraan pribadi sesuai kebutuhan dan tidak berlebihan.

Sumber : otomania.com

Tag : garasi dan mobil, beli mobil harus punya garasi, mobil parkir sembarangan akan diderek, peraturan daerah tentang tata lalu lintas di jakarta, perda no 5 tahun 2014, indonewz, indonewz.com

0 komentar:

Posting Komentar

 
close
Peduli dan Berbagi