Selasa, 19 September 2017

KPK Akan Lelang Sejumlah Mobil Sitaan, Ini Dia Daftar Beserta Harganya

Contoh mobil mewah yang pernah disita oleh KPK (Foto by nusantaranews.co)
IndoNewz.com - Kasus korupsi yang menimpa sejumlah tokoh, mulai dari warga biasa hingga pejabat telah membuat negara mengalami kerugian. Sejumlah barang diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dijadikan sebagai bukti atas tindakan korupsi para tersangkanya.

Untuk mengembalikan uang negara yang telah dicuri oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, sejumlah barang sitaan akan dilelang oleh KPK. Barang bukti yang akan dilelang oleh KPK adalah puluhan mobil yang berhasil disita oleh penyidik.

Puluhan mobil yang diduga dibeli dengan uang hasil bancakan atau gratifikasi akan dilelang oleh KPK pada hari Jumat (22/9/2017) mendatang. Pelelangan puluhan mobil itu sendiri akan dilakukan di Gedung JCC, Ruang Cendrawasih, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat.

Berikut adalah daftar mobil yang akan dilelang oleh KPK :

- 1 Volkswagen Golf 1.4, Tahun 2011 dibuka dengan harga Rp 131 juta.

- 1 Volkswagen Beetle 1.2 Automatic Tahun 2012 dibuka dengan harga Rp 286 juta.

- 1 Honda CRV 2.4 Automatic Tahun 2008 dibuka dengan harga Rp 76 juta.

- 1 Honda Civic FD2 2.0 Automatic Tahun 2008 dibuka dengan harga Rp 78juta.

- 1 Jaguar tipe XJL 3.0VG AT, Tahun 2013 dibuka dengan harga Rp 1,1 miliar.

- 1 Audi A5 2.0 TFSI AT, Tahun 2013 Rp 436 juta.

- 1 Toyota Alphard 2.4 AT Rp 153 juta.

- 1 Suzuki Swift, Nomor STNK Rp 56 juta.

- 1 Honda CRV Rp 66 juta.

- 1 Toyota Innova V AT Diesel, Tahun 2012 Rp 124juta.

- 1 Toyota Rush 1.5 S AT, Tahun 2011 Rp 80 juta.

- 1 Toyota Avanza 1500 S, Tahun 2007 Rp 54juta.

- 1 Nissan Serena HGW STAR AT, Tahun 2009 Rp 70 juta.

- 1 Jeep Wrangler 4.OL AT, Tahun 2007 Rp 191 juta.

- 1 Toyota Herrier 2.4 AT, Tahun 2008 Rp 114 juta.

- 1 Toyota Camry, Tahun 2006, Rp 31 juta.

- 1 Isuzu Panther, Rp 28 juta.

- 1 Honda CRV, Tahun 2004, Rp 33 juta.

- 1 Honda HRV Tahun 2015 Rp 159 juta.

Agar masyarakat bisa mengikuti proses lelang, ada syarat yang harus dipenuhi seperti yang ada pada website resmi KPK. Adapun salah satu syaratnya adalah memiliki akun yang telah terverifikasi pada website www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id.

Untuk informasi dapat menghubungi anggota Panitia Lelang Barang Rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi Medi Iskandar Zulkarnain, Rusdi Amin, Suryo Sularso, Andry Prihandono dan Leo Sukoto Manalu di Kantor KPK Jalan Kuningan Persada K.4 Jakarta Selatan, Telp (021) 25578300.

Sumber : news.liputan6.com

Tag : apa itu kpk, kpk gelar acara lelang mobil sitaan, kpk lelang sejumlah mobil sitaan, kpk lelang mobil koruptor, daftar mobil sitaan yang dilelang kpk, indonewz, indonewz.com

0 komentar:

Posting Komentar

 
close
Peduli dan Berbagi