Selasa, 05 September 2017

Alasan Kenapa Masyarakat Harus Menolak Bila Kartu Kreditnya Digesek Dua Kali

Transaksi non tunai lebih disukai oleh sebagian besar masyarakat (Ilustrasi gambar by blog.duitpintar.com)
IndoNewz.com - Dijaman yang serba online dan instant seperti saat ini, transaksi non tunai lebih dipilih ketimbang transaksi tunai. Masyarakat lebih senang menggunakan kartu kredit sebagai media pembayaran. Namun, banyaknya modus penipuan yang terjadi saat ini yang menyebabkan data nasabah dicuri oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, membuat masyarakat harus lebih waspada dalam melakukan transaksi non tunainya.

Praktek modus pencurian data nasabah saat transaksi non tunai yang dapat terjadi adalah double swipe atau menggesek kartu, baik debet atau kredit sebanyak dua kali. Praktek tersebut masih sering dijumpai di beberapa merchant meski Bank Indonesia sudah melarangnya.

Bank Indonesia (BI) melarang dilakukannya penggesekan ganda dalam transaksi non tunai. Dalam setiap transaksi, kartu hanya boleh sekali digesek pada mesin Electronic Data Capture (EDC) dan tidak boleh dilakukan penggesekan untuk kedua kalinya, termasuk di mesin kasir.

Pelarangan praktek double swipe bertujuan untuk melindungi masyarakat dari pencurian data dan informasi kartu. Data nasabah yang terekam oleh merchant saat kartu digesek, meliputi nomor kartu, Card Verification Value (CVV), expired date hingga service code pada kartu debit atau kredit.

Bank Indonesia telah mengatur tentang penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran yang termasuk gesek dua kali kartu pada mesin di kasir atau cash register. Pengaturan mengenai penggesekan ganda kartu non tunai telah tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 pasal 34 huruf b tertulis data-data yang berpotensi disalahgunakan oleh oknum ketika terekam di database merchant.

Dalam Pasal 34 huruf b, Bank Indonesia melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemrosesan pembayaran. Tercakup di dalamnya adalah larangan pengambilan data melalui mesin kasir di pedagang.

Salah satu pihak dalam pemrosesan transaksi pembayaran adalah acquirer, yaitu bank atau lembaga yang bekerjasama dengan pedagang, yang dapat memproses data Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) yang diterbitkan oleh pihak lain.  Untuk mendukung perlindungan data masyarakat, acquirer wajib memastikan kepatuhan pedagang terhadap larangan penggesekan ganda. Acquirer juga diharapkan mengambil tindakan tegas, antara lain dengan menghentikan kerja sama dengan pedagang yang masih melakukan praktik penggesekan ganda. Untuk kepentingan rekonsiliasi transaksi pembayaran, pedagang dan acquirer diharapkan dapat menggunakan metode lain yang tidak melibatkan penggesekan ganda.

Apabila masyarakat mengetahui atau mengalami praktik penggesekan ganda, maka dapat melapor ke Bank Indonesia Contact Center (BICARA) 131, dengan menyebutkan nama pedagang dan nama bank pengelola yang dapat dilihat di stiker mesin EDC.

Sumber : finance.detik.com

Tag : praktek double swipe kartu debit atau kredit, praktek gesek ganda kartu debit atau kredit, larangan bank indonesia terhadap double swipe, larangan bank indonesia terhadap gesek ganda, praktek gesek ganda bisa ambil data nasabah, praktek double swipe bisa ambil data nasabah, indonewz, indonewz.com

0 komentar:

Posting Komentar

 
close
Peduli dan Berbagi