Jumat, 12 Mei 2017

Jasa Raharja Naikan Nilai Santunan Kecelakaan Dua Kali Lipat

Jasa Raharja naikan santunan kecelakaan hingga 100 persen (Foto by tempo.co)
IndoNewz.com - Perusahaan Asuransi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Jasa Raharja (Persero) akan menaikan jumlah santunan kecelakaan sebanyak dua kali lipat. Yang menggembirakan kenaikan jumlah santunan itu tidak akan dibarengi dengan peningkatan besaran Iuran Wajib (IW) ataupun Sumbangan Wajib (SW). Dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), iuran Jasa Raharja tertera nilai Rp 35 ribu untuk sepeda motor dan Rp 143 ribu untuk mobil.

Acara Sosialisasi Kenaikan Besar Santunan Korban Kecelakaan Penumpang Umum dan Korban Kecelakaan Lalu Lintas Jalan berlangsung di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (12/5/2017). Acara sosialisasi tersebut turut dihadiri oleh sejumlah Kementerian BUMN, PT Jasa Raharja (Persero), hingga Polri.

Tambahan santunan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara. Kedua, PMK Nomor 316/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Selain peningkatan nilai santunan, Jasa Raharja juga memberikan manfaat baru berupa penggantian biaya pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) dan penggantian biaya ambulans. Berikut rincian perubahan santunan untuk angkutan umum di darat, sungai/danau, feri/penyeberangan, dan laut : 

1. Meninggal dunia (ahli waris) naik dari Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta.
2. Cacat tetap naik dari Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta. 
3. Biaya perawatan luka-luka maksimal naik dari Rp 10 juta menjadi Rp 20 juta.
4. Penggantian biaya P3K dari tidak ada menjadi Rp 1 juta.
5. Penggantian biaya ambulans dari tidak ada menjadi Rp 500 ribu.
6. Biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris) naik dari Rp 2 juta menjadi Rp 4 juta.

Kedua PMK ini ditetapkan pada tanggal 13 Februari 2017 dan akan berlaku secara efektif pada tanggal 1 Juni 2017 atau bertepatan dengan musim mudik lebaran tahun 2017.

Sumber : finance.detik.com

Tag : menteri keuangan sri mulyani, pt jasa raharja persero, santunan kecelakaan, sosialisasi santunan kecelakaan, peningkatan santunan kecelakaan, santunan wajib, iuran wajib, indonewz, indonewz.com

0 komentar:

Posting Komentar

 
close
Peduli dan Berbagi