Selasa, 10 Oktober 2017

7 Pelanggaran Lalu Lintas Yang Kerap Muncul Saat Ada Razia

Masih banyak kendaraan yang kena tilang saat ada razia oleh petugas (Foto by suratkabar.id)
IndoNewz.com - Tilang sering kali di berikan oleh petugas kepada siapa saja pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas. Sering kita mendengar puluhan bahkan ratusan kendaraan bermotor yang kena tilang ketika sedang ada razia atau operasi yang dilakukan oleh polisi atau gabungan dengan Dishub.

Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), besaran denda kepada pengendara yang kena tilang sangat bervariatif tergantung dari jenis kesalahan yang dilanggarnya. Besaran denda itu berlaku bagi untuk pemegang blangko tilang merah atau sidang di pengadilan dan blangko tilang biru yang bayar ke bank.

Berikut ini adalah 7 jenis pelanggaran yang biasa terjadi atau paling banyak beserta denda yang harus dibayarkan dan bisa dijadikan acuan :

1. Jika mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan. Denda Rp 250.000.

2. Tidak dapat menunjukkan surat izin mengemudi (SIM), denda Rp 250.000.

3. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak memiliki SIM, denda Rp 1 juta.

4. Kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK yang ditetapkan, denda Rp 500.000.

5. Kendaraan tanpa pelat nomor yang lengkap, denda Rp 500.000.

6. Tidak mengenakan helm dan sabuk pengaman, denda Rp 250.000.

7. Memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan lalu luntas, denda Rp 500.000.

Jumlah denda yang tercantum diatas merupakan denda maksimal yang dapat dikenakan bagi pelanggar atau yang kena tilang. Maka dari itu, sebagai pengendara yang baik, usahakan untuk tidak melanggar peraturan lalu lintas.

Melanggar peraturan lalu lintas hanya akan merugikan diri kita sendiri dan juga dapat membahayakan keselamatan orang lain juga. Maka dari itu mulailah menjadi pengendara yang baik dan taat terhadap peraturan lalu lintas mulai dari diri sendiri dan sekarang juga.

Sumber : otomotif.kompas.com

Tag : tilang, denda tilang, razia kendaraan bermotor, pelanggaran lalu lintas, jenis tilang kepada pengendara kendaraan bermotor, indonewz, indonewz.com

0 komentar:

Posting Komentar

 
close
Peduli dan Berbagi