Sabtu, 17 Februari 2018

KPU Rilis Daftar 14 Parpol Peserta Pemilu 2019

Ilustrasi pemilu 2019 by kliksangatta.com
IndoNewz.com - Bertempat di Hotel Grand Mercure, Harmoni, Jakarta Pusat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi mengumumkan hasil rekapitulasi nasional penetapan partai politik (parpol) peserta pemilu 2019. Acara yang berlangsung Sabtu (17/2/2018), KPU mengumumkan sebanyak 14 parpol yang akan berlaga pada pemilu 2019 mendatang.

Total parpol yang mendaftar sebanyak 16, namun dua parpol dinyatakan tidak memenuhi sejumlah persyaratan yang menyebabkan mereka gagal lolos sebagai peserta pemilu 2019. Keduanya adalah Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

PBB dianggap tidak memenuhi syarat karena sebaran anggotanya di Papua Barat kurang dari 75 persen. Sedangkan PKPI dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam kepengurusan dan keanggotaan di mana sekurang-kurangnya di 75 persen di Kabupaten/Kota.

Selain itu, PKPI juga tidak memenuhi syarat sebaran kepengurusan PKPI sekurang-kurangnya 50 persen dari jumlah kecamatan pada 75 persen jumlah Kabupaten/Kota di 34 provinsi.

Berikut adalah 14 partai politik peserta pemilu 2019 :

1. Partai Amanat Nasional
2. Partai Berkarya
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
4. Partai Demokrat
5. Partai Gerindra
6. Partai Gerakan Perubahan Indonesia
7. Partai Golkar
8. Partai Hanura
9. Partai Keadilan Sejahtera
10. Partai Kebangkitan Bangsa
11. Partai Nasional Demokrat
12. Partai Persatuan Indonesia
13. Partai Persatuan Pembangunan
14. Partai Solidaritas Indonesia

Adapun aspek yang dinilai dalam administrasi dan verifikasi faktual mencakup keberadaan pengurus inti parpol di tingkat pusat, keterwakilan perempuan minimal 30 persen dan domisili kantor tetap di tingkat DPP.

Kemudian, di tingkat Provinsi, ada tambahan syarat, yakni memenuhi keanggotaan di 75 persen Kabupaten/Kota di 34 provinsi. Syarat terakhir, yakni status sebaran pengurus sekurang-kurangnya 50 persen kecamatan pada 75 persen Kabupaten/Kota di 34 provinsi.

Setelah pembacaan rekapitulasi nasional penetapan peserta Pemilu, KPU membuat surat keputusan penetapan peserta. Selanjutnya, KPU menyerahkan berita acara hasil rekapitulasi ke masing-masing perwakilan partai politik.

Sumber : nasional.kompas.com

Tag : partai politik, komisi pemilihan umum, pemilu 2019, parpol peserta pemilu 2019, kpu umumkan parpol peserta pemilu 2019, indonewz, indonewz.com

0 komentar:

Posting Komentar

 
close
Peduli dan Berbagi