Rabu, 06 Desember 2017

Penghasilan Tidak Tetap Masih Bisa Punya Rumah, Begini Caranya.

Ilustrasi kredit kepemilikan rumah (Gambar by kreditgogo.com)
IndoNewz.com - Dalam rangka membantu masyarakat, khususnya yang bependapatan tidak tetap, untuk bisa memiliki hunian, maka pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), meluncurkan program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).

Untuk bisa memiliki rumah dengan program tersebut, pertama para pekerja informal harus memiliki tabungan dengan jumlah minimal saldo sebesar Rp 2 - 5 juta. Selanjutnya para pekerja dapat melapor pada bank yang bekerja sama, yaitu Bank BTN, Bank Artha Graha, Bank BRI, Bank BJB, dan Bank Jateng. Untuk melakukan pengajuan bantuan, pemohon hanya cukup menunjukkan buku tabungan.

Selain itu, menurut Kasubdit Pola Rumah Swadaya dan Mikro Perumahan MAS Mulyowibowo, ada syarat yang harus dipenuhi pemohon. Lama durasi tabungan yang bisa dijadikan acuan pendaftaran program, paling minimal sudah berjalan selama 6 bulan. Artinya, bila pemohon belum memiliki tabungan selama 6 bulan, maka belum bisa mengajukan permohonan program tersebut.

Setelah melakukan pengajuan, para pekerja harus menentukan jenis hunian yang akan dipilih, apakah rumah tapak, rumah susun atau membangun rumah swadaya. Pemohon juga harus menentukan lokasi yang dipilih untuk diverifikasi. Pasalnya, selain penghasilan, dua hal tersebut memengaruhi jumlah dana bantuan yang bisa diterima melalui program BP2BT.

Selanjutnya PUPR akan kembali mengecek data dari bank terkait penghasilan untuk menghitung dan menetapkan hak dana BP2BT yang pantas diterima. Setelah perhitungan tersebut, pihaknya akan mengeluarkan SK dan memberikannya kepada bank untuk selanjutnya diberikan dana dan pinjaman kreditnya.

Dana BP2BT yang digunakan merupakan kerjasama dengan bank dunia melalui program National Affordable Housing Program atau Program Perumahan Terjangkau. Dana tersebut nantinya akan menjadi hak milik dan tidak perlu dikembalikan kepada pemerintah.

Untuk besaran dana BP2BT tersebut maksimal Rp 32,4 juta dengan persentase untuk pembiayaan rumah 26-39%. Besaran tersebut tergantung dari jumlah penghasilan, jenis rumah dan lokasi rumah yang akan dipilih.

Sumber : finance.detik.com

Tag : kredit pemilikan rumah, kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat, program bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan bp2bt, syarat pengajuan program rumah pemerintah, program kepemilikan rumah pemerintah, indonewz, indonewz.com

0 komentar:

Posting Komentar

 
close
Peduli dan Berbagi