Selasa, 12 Desember 2017

Cara Mengurus Sendiri STNK Yang Hilang

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) (Foto by infonawacita.com)
IndoNewz.com - Salah satu kesialan yang bisa terjadi kepada para pemilik kendaraan bermotor adalah hilangnya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Banyak hal yang menjadi penyebab STNK bisa hilang.

Tidak sedikit juga yang merasa bingung mengenai apa yang harus dilakukan atau cara mengurus STNK yang hilang. Bila itu yang terjadi, begini prosedur mengurus STNK yang hilang.

Dilansir dari situs NTMC Polri, hal pertama yang harus dilakukan adalah melaporkan kehilangan STNK ke polsek maupun polres setempat. Setelah melapor nanti akan mendapatkan Surat Keterangan Hilang STNK. Surat itu nantinya diperlukan untuk mengurus STNK baru di Samsat setempat. 

Selanjutnya Anda perlu mendatangi Samsat dengan membawa sejumlah persyaratan. Di antaranya KTP pemilik kendaraan yang asli dan fotokopi, fotokopi STNK yang hilang, surat keterangan hilang STNK dari polsek atau polres setempat, dan BPKB asli serta fotokopi.

Langkah berikutnya yang harus dilakukan adalah sebagai berikut :

1. Melakukan cek fisik kendaraan, kemudian foto kopi hasil cek fisiknya.
2. Mengisi formulir pendaftaran.
3. Mengurus Cek Blokir (Mengurus Surat Keterangan STNK Hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan juga hasil cek fisik kendaraan.
4. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II (Lampirkan semua persyaratan data dan Surat Keterangan Hilang STNK dari Samsat).
5. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (Bila telah dibayar maka bebas biaya pajak).
6. Membayar biaya pembuatan STNK baru.
7. Pengambilan STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

STNK merupakan salah satu kelengkapan dalam berkendara di jalan. Jadi pastikan sebagai pengendara yang baik selalu melengkapi kelengkapan sebelum berkendara. Jika STNK hilang segera diurus, jangan dibiarkan hilang begitu saja agar tidak disalahgunakan oleh orang lain.

Sumber : ntmcpolri.info

Tag : stnk, stnk hilang, cara mengurus stnk hilang, prosedur mengurus stnk hilang, indonewz, indonewz.com

0 komentar:

Posting Komentar

 
close
Peduli dan Berbagi