Kamis, 01 Juni 2017

Pemerintah Resmikan Pembentukan Badan Siber dan Sandi Negara

Illustrasi gambar by jetspot.in
IndoNewz.com - Semakin maraknya berita hoax yang meresahkan masyarakat dan dikhawatirkan dapat memicu perpecahan bangsa. Ditambah lagi dengan semakin berkembangnya kejahatan dalam bidang informasi dan teknologi, maka melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2017 Tentang Badan Siber dan Sandi Negara, maka dibentuklah Badan Siber dan Sandi Negara(BSSN).

BSSN sendiri merupakan hasil penggabungan dari dua institusi, yaitu Lembaga Sandi Negara dan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Secara organisasi, susunan kepengurusan BSSN terdiri dari Kepala, Sekretariat Utama, Deputi Bidang Identifikasi dan Deteksi, Deputi Bidang Proteksi, Deputi Bidang Penanggulangan dan Pemulihan, serta Deputi Bidang Pemantauan dan Pengendalian.

Untuk menjalankan tugas dan fungsinya, BSSN akan dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan. BSSN memiliki tugas yang penting, yakni melaksanakan keamanan siber secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan, mengembangkan, dan mengonsolidasikan semua unsur yang terkait dengan keamanan siber.

Sesuai dengan isi Perpres yang ditetapkan pada tanggal 19 Mei 2017 oleh Presiden Joko Widodo, dan sesuai dengan pasal 3, maka BSSN memiliki fungsi sebagai berikut :

a. Penyusunan kebijakan teknis di bidang identifikasi, deteksi, proteksi, penanggulangan, pemulihan, pemantauan, evaluasi, pengendalian proteksi e-commerce, persandian, penapisan, diplomasi siber. pusat manajemen krisis siber, pusat kontak siber, sentra informasi, dukungan mitigasi, pemulihan penanggulangan kerentanan, insiden dan/atau serangan siber.

b. Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang identifikasi, deteksi, proteksi, penanggulangan, pemulihan, pemantauan, evaluasi, pengendalian proteksi ecommerce, persandian, penapisan, diplomasi siber, pusat manajemen krisis siber, pusat kontak siber, sentra informasi, dukungan mitigasi, pemulihan penanggulangan kerentanan, insiden dan/atau serangan siber.

c. Pemantauan dan evaluasi kebijakan teknis di bidang identifikasi, deteksi, proteksi, penanggulangan, pemulihan, pemantauan, evaluasi, pengendalian proteksi e-commerce, persandian, penapisan, diplomasi siber, pusat manqjemen krisis siber, pusat kontak siber, sentra informasi, dukungan mitigasi, pemulihan penanggulangan kerentanan, insiden dan/atau serangan siber.

d. Pengoordinasian kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BSSN dan sebagai wadah.

e. Koordinasi bagi semua pemangku kepentingan.

f. Pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BSSN.

g. Pengawasan atas pelaksanaan tugas BSSN.

h. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BSSN.

i. Pelaksanaan kerjasama nasional, regional, dan internasional dalam urusan keamanan siber.

Sumber : inet.detik.com

Tag : badan siber, presiden joko widodo, sandi negara, badan siber dan sandi negara, bssn, kemenkominfo, indonewz, indonewz.com

0 komentar:

Posting Komentar

 
close
Peduli dan Berbagi