Selasa, 20 Maret 2018

Hamba Allah Dilarang Beri Sumbangan Pada Pemilihan Umum 2019

Suasana uji publik Rancangan Peraturan KPU terkait Pemilihan Umum 2019 di Gedung KPU hari Senin (19/3/2018) (Foto by kumparan.com)
IndoNewz.com - Untuk menjaga transparansi dana kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 nanti, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan seleksi ketat terkait penerimaan dana kampanya pada Pilpres 2019 nanti. Penyumbang dana kampanye yang tidak menggunakan identitas dengan jelas atau yang suka menggunakan istilah Hamba Allah akan dilarang untuk menyumbang.

Komisioner KPU Hasyim Ashari menegaskan hanya orang-orang yang menggunakan identitas dengan jelas yang boleh menyumbang untuk dana kampanye Pilpres 2019. Jika penyumbang tetap berkeinginan untuk tidak menggunakan identitas jelasnya, maka dana yang ia sumbangkan akan disetor ke kas negara.

Hal itu disampaikan Hasyim Ashari di Gedung KPU, Menteng Jakarta Pusat pada Senin (19/3/2018) kemarin. Menurutnya menyumbang dana kampanye secara anonim tidak diperbolehkan karena adanya prinsip akuntabilitas dan transparansi.

Lebih lanjut dia menambahkan akan lebih baik jika dana itu dipertanggungjawabkan semasa hidup kepada orang-orang daripada harus dipertanggungjawabkan setelah meninggal kepada Allah SWT.

Aturan ini telah dimasukkan ke Pasal 25 dalam Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tahun 2018 tentang kampanye pemilihan umum yang mengharuskan adanya identitas yang jelas dari pemberi dana, seperti nama, alamat, dan NPWP-nya yang diuji publik pada Senin malam.

Menurut Hasyim, PKPU Nomor 5 tahun 2017 tidak mengakomodasi aturan penerimaan dana kampanye untuk Pemilu 2019. Namun, Pasal 8 peraturan itu berlaku dalam Pilkada 2018.

Pasal tersebut mengatur penyumbang dana perseorangan dengan mencantumkan nama, tempat tanggal lahir dan umur, alamat penyumbang, nomor telepon/telepon genggam (aktif), nomor identitas, Nomor Pokok Wajib Pajak (apabila ada), pekerjaan, alamat pekerjaan, jumlah sumbangan, asal perolehan dana, dan pernyataan penyumbang bahwa penyumbang tidak menunggak pajak, penyumbang tidak pailit berdasarkan putusan pengadilan, dana tidak berasal dari tindak pidana, dan sumbangan bersifat tidak mengikat.

Sumber : news.liputan6.com

Tag : kpu, uji publik kpu, peraturan komisi pemilihan umum, rancangan peraturan komisi pemilihan umum, gedung kpu, pemilihan presiden 2019, indonewz, indonewz.com

0 komentar:

Posting Komentar

 
close
Peduli dan Berbagi