Senin, 06 November 2017

Tiga Provinsi Ini Masih Bebaskan Pajak Kendaraan Bermotor

ilustrasi surat tanda nomor kendaraan (Gambar by karyabesa.com)
IndoNewz.com - Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor sudah berakhir beberapa waktu yang lalu. Namun di tiga provinsi berikut ini, sedang mengadakan bebas denda pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor. Ketiga provinsi yang dimaksud sesuai dengan informasi yang diunggah melalui akun resmi @ntmc_polri adalah sebagai berikut.

1. Kalimantan Selatan

Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di wilayah Kalimantan Selatan ini sudah sesuai dengan Keputusan Gubernur nomor 188.44/0339/KUM/2017 tentang pemberian keringanan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Selain itu ada pula pembebasan sanksi administrasi berupa denda pajak kendaraan bermotor, pembebasan pokok serta sanksi administrasi berupa denda bea balik nama kendaraan bermotor, atas penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya diberlakukan di wilayah Kalimantan Selatan ini.

Pembebasan tunggakan denda pajak kendaraan bermotor roda dua dan empat, serta biaya balik nama II dari pajak lima tahun keatas hanya dibebaskan dengan hanya membayar pajak tiga tahun saja. Lalu bagi yang menunggak pajak tiga sampai empat tahun bisa menebusnya dengan membayar dua tahun saja. Kemudian dua tahun hanya membayar pajak satu tahun saja.

2. Banten

Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor untuk wilayah Banten sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 61 Tahun 2017 tentang penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor mutasi masuk dari luar Provinsi Banten, mulai 20 Oktober hingga 31 Desember 2017.

Ada pula penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor mulai tanggal 16 November sampai 31 Desember 2017.

3. Jawa Timur

Provinsi Jawa Timur juga melakukan hal yang sama seperti Kalimantan Selatan dan Banten dengan membebaskan denda pajak dan bea balik nama mulai tanggal 23 Oktober sampai 28 Desember 2017.

Peraturan ini menyangkut bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II). Selain itu, ada juga bebas sanksi administrasi berupa kenaikan, denda, dan bunga pajak kendaraan bermotor.

Lalu ada jug insentif pajak kendaraan bermotor angkutan umum orang atau barang pelat dasar kuning, sebesar 30 persen dari pajak kendaraan bermotor.

Sumber : otomotif.liputan6.com

Tag : pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, penghapusan pajak kendaraan bermotor, penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, sanksi administrasi kendaraan bermotor, penghapusan sanksi administrasi kendaraan bermotor, indonewz, indonewz.com

0 komentar:

Posting Komentar

 
close
Peduli dan Berbagi