Jumat, 18 Januari 2019

Begini Tahapan Pembuatan SIM D Untuk Penyandang Disabilitas

Surat Ijin Mengemudi (Gambar by liputan6.com)
IndoNewz.com - Salah satu syarat untuk berkendara di jalanan adalah memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM). Memiliki SIM merupakan syarat yang wajib dipenuhi, tidak terkecuali untuk penyandang disabilitas. Kini penyandang disabilitas bisa memiliki SIM golongan D agar bisa berkendara di jalanan.

Hal tersebut dijelaskan oleh Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar. Menurutnya proses pembuatan SIM untuk penyandang disabilitas tidak jauh berbeda dengan pembuatan SIM lainnya.

Proses yang dilakukan pun juga masih bersifat umum, mulai dari pendaftaran, identifikasi berkas, ujian teori, ujian praktik, hingga penerbitan SIM-nya. SIM D sendiri dibuat berdasarkan kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor, bukan dari fisiknya.

Fahri menambahkan kalau kendaraan untuk penyandang disabilitas adalah kendaraan bermotor khusus, biasanya motor roda tiga. Jadi lebar lokasi uji atau trek ujian praktiknya harus 1,5 kali dari lebar kendaraannya.

Namun bagi penyandang disabilitas yang masih mampu untuk mengemudikan kendaraan, masih boleh untuk menggunakan SIM A (untuk mobil) dan SIM C (untuk motor). 

Adanya SIM D untuk penyandang disabilitas ini sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pada bagian bentuk dan penggolongan SIM. Di pasal 80 tertulis: Surat Izin mengemudi D berlaku untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat.

Lantas berapa biaya untuk membuat SIM bagi penyandang disabilitas? Fahri mengatakan, biaya pembuatan SIM D baru maupun perpanjangan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2016 tentang tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Biaya itu berbeda dari SIM golongan lain. Untuk SIM D bikin baru dan perpanjangan biayanya Rp50 ribu.

Saat ini sudah banyak penyandang disabilitas yang sadar kalau berkendara di jalan harus memiliki SIM. Maka tak heran jika sudah banyak yang memiliki SIM D ini yang membuat mereka bisa berkendara seperti masyarakat pada umumnya.

Sumber : viva.co.id

Tag : penyandang disabilitas, sim D untuk penyandang disabilitas, proses pembuatan sim D untuk penyandang disabilitas, syarat pembuatan sim D untuk penyandang disabilitas, harga pembuatan sim D untuk penyandang disabilitas, dasar hukum pembuatan sim D untuk penyandang disabilitas, indonewz, indonewz.com

0 komentar:

Posting Komentar

 
close
Peduli dan Berbagi