Senin, 20 April 2020

Samsat Online Nasional Permudah Pembayaran Pajak Kendaraan Dari Rumah

Samsat Online Nasional solusi bayar pajak kendaraan dari rumah dengan proses cepat dan mudah. (Image by GridOto.com)
IndoNewz.com - Untuk mencegah atau mengurangi penularan dari Virus Corona (COVID-19), pemerintah mengeluarkan himbauan untuk Work From Home (WFH) atau #DirumahAja. Namun, bagaimana bila pajak kendaraan sudah mau habis dan harus bayar, tapi tidak boleh keluar rumah?

Jangan khawatir, kamu masih bisa membayar pajak kendaraan secara online melalui aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas) yang bisa kamu download secara gratis di PlayStore. Aplikasi tersebut merupakan kerja sama dari Korlantas, Kemendagri, dan Jasa Raharja untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan di tengah pandemi COVID-19.

Cara melakukan pembayarannya adalah sebagai berikut :

1. Buka aplikasi Samsat Online Nasional dan pilih menu Pendaftaran.

2. Kemudian muncul peringatan mengenai pengiriman TBPKP/SKPD, lalu pilih Setuju dan dilanjutkan pada pengisian formulir.

3. Isi formulir sesuai kolom yang tersedia yang meliputi Nomor Polisi, Nomor KTP, Nomor Rangka, Nomor Telepon, dan Email.

4. Setelah semua terisi, kemudian pilih Lanjutkan, setelah itu akan muncul data kendaraan dan besarnya pajak yang harus dibayarkan.

5. Setelah itu tekan Setuju dan akan mendapatkan kode pembayaran yang aktif dalam waktu dua jam saja. Pembayaran bisa dilakukan melalui ATM atau e-banking.

6. Jika sudah membayar, maka kamu hanya tinggal menunggu Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) yang akan dikirim ke alamat yang sesuai dengan yang ada di STNK. Proses ini akan memakan waktu kira-kira tiga hari.

Sebagai catatan, proses pembayaran secara online ini hanya untuk pajak kendaraan setahun sekali dan kendaraan tidak memiliki denda atau tunggakan pajak.

Sumber : REQnews.com

Tag : virus corona, covid-19, work from home, dirumah aja, bayar pajak kendaraan, bayar pajak online, samsat online nasional, korlantas, kemendagri, jasa raharja, bprd jakarta, indonewz, indonewz.com

0 komentar:

Posting Komentar

 
close
Peduli dan Berbagi